Babak Baru RUU Paten
Terbaru

Babak Baru RUU Paten

Terdapat 53 DIM yang akan menjadi pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Paten dan Ketua Baleg, Wihadi Wiyanto saat rapat kerja dengan pemerintah terkait RUU Paten di Gedung Parlemen, Selasa (27/8/2024). Foto: emedia.dpr.go.id
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Paten dan Ketua Baleg, Wihadi Wiyanto saat rapat kerja dengan pemerintah terkait RUU Paten di Gedung Parlemen, Selasa (27/8/2024). Foto: emedia.dpr.go.id

Setelah sekian lama, nasib Revisi Undang-Undang No.13 Tahun 2016 tentang Paten mulai beranjak memasuki babak baru. Pertemuan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah teranyar mendapatkan kepastian nasib RUU Paten yang akan memasuki tahap pembahasan. Kepastian itu setelah Baleg DPR resmi menyodorkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Paten kepada pemerintah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Paten, Wihadi Wiyanto menegaskan pihaknya bakal komitmen memperjelas nasib RUU Paten dengan menyerahkan DIM RUU kepada pemerintah. Dia berharap betul agar pemerintah dapat segera mempelajari DIM RUU dari DPR untuk segera masuk ke tahap pembahasan bersama secara mendalam. Setidaknya, dengan adanya pembahasan bersama menunjukan urgensinya aturan tentang Paten untuk memberi kepastian hukum bagi pelindungan paten di tanah air.

“Hari ini kami menyerahkan DIM kepada pemerintah untuk segera dibahas,” ujarnya saat rapat kerja dengan pemerintah diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Kementerian Perindustrian dan Kemendikbudristek di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Dia menerangkan, terdapat 53 DIM yang bakal dibahas bersama. Setidaknya dengan waktu yang pendek pembahasan dapat dilakukan secara efektif dan rampung sebelum masa penutupan masa sidang. Apalagi masa jabatan DPR periode 2019-2024 bakal berakhir salam hitungan satu bulan ke depan.

Baca juga:

Wihadi yang juga Ketua Baleg itu menerangkan, melalui RUU Paten nantinya dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan lisensi wajib. Bahkan memperkuat dasar dalam penegakan hukum terhadap pelindungan paten di tanah air. Dia menerangkan mekanisme yang diatur dalam draf RUU Paten nantinya dapat mempercepat proses paten yang selama ini membutuhkan waktu lama.

Menanggapi Wihadi, Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah merespons positif atas disodorkannya DIM RUU Paten. Menurutnya pemerintah bakal mempelajari DIM RUU Paten hingga akhirnya masuk ke dalam tahap pembahasan bersama. Dia berharap sebelum masa sidang penutupan masa persidangan mendatang, RUU sudah rampung dibahas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait