Babak Baru dan Implementasi UU PDP bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat
Info Hukumonline

Babak Baru dan Implementasi UU PDP bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat

Sudah saatnya memahami poin-poin penting dalam UU PDP yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha dan masyarakat luas.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Berangkat dari hal tersebut serta tingginya antusiasme peserta oleh karena itu, Hukumonline kembali menyelenggarakan: DiskusiHukumonline 2022Babak Baru dan Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi bagi Pelaku Usaha dan Masyarakatyang akan di selenggarakan di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa, 13 Desember 2022.

Diskusi ini akan terbagi dalam dua sesi. Pertama, dengan subtema ‘Implementasi Penerapan UU PDP’. Pada sesi ini akan menghadirkan Tuaman Manurungselaku perwakilan dari Kementerian Komunikasi & Informatika sebagai pembicara. Untuk sesi kedua mengangkat subtema mengenai ‘Klasifikasi, Delik, Sanksi, dan Ancaman Pidana dalam UU PDP’ yang menghadirkan Perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai pembicaranya. Serta subtema ‘Hak, Kewajiban, Peluang dan Mitigasi Risiko Pasca Disahkannya UU PDP’ yang akan dibawakan oleh Muhammad Iqsan Sirie, Partner Technology, Media & Telecomunication Assegaf Hamzah & Partner.

Kami membuka pendaftaran diskusi ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau klik gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Pengesahan UU PDP ini menjadikan Indonesia negara ke-5 di ASEAN setelah Singapura, Filipina, Malaysia dan Thailand yang memiliki peraturan mengenai pelindungan data pribadi. Undang-undang yang terdiri dari 16 Bab dan 76 Pasal ini mengadopsi beberapa konsep dari General Data Protection Regulation (GDPR) yang berlaku bagi negara-negara Uni Eropa. Namun, ketentuan tersebut juga telah disesuaikan dengan ekosistem yang ada di Indonesia. Contohnya: (i) sanksi administratif sebesar 4% global turnover yang berlaku di GDPR menjadi 2% dari pendapatan tahunan dari variabel pelanggaran, (ii) terdapat ketentuan pemrosesan data pribadi bagi kaum disabilitas.

UU PDP amat diperlukan dalam menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadi masyarakat. UU PDP menumbuhkan kesadaran masyarakat atas pentingnya perlindungan data pribadi. Perlindungan data pribadi awalnya muncul dari sebuah hak atas privasi. Hak atas privasi dan perlindungan data saling berkaitan tapi memiliki dua hal yang berbeda. Hak atas privasi mengenai akses apa yang diperbolehkan dan bagaimana kita memberikan akses kepada orang lain. Sedangkan, perlindungan data pribadi bagaimana mencegah akses yang tidak diperbolehkan.

Kemajuan dalam digitalisasi di Indonesia tidak lepas dari tingkat literasi di Indonesia yang meliputi beberapa aspek seperti etika, kecakapan, budaya, dan kemanan digital. Meskipun Indeks Literasi Digital Indonesia secara umum menujukan kategori sedang, namun Indonesia masih mempunyai PR besar karena aspek keamanan digital merupakan aspek dengan nilai terendah. Tak mengherankan jika masyarakat pun was-was ketika hendak menyerahkan data pribadinya untuk dikelola pihak lain tak terkecuali instansi pemerintahan. Mengingat bahwa perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak privasi, maka semua pihak baik individu maupun pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama dalam meningkatkan literasi digital dan memperkuat regulasi dalam perlindungan data pribadi.

Adapun sistematika dari UU tentang PDP yakni Bab I Ketentuan Umum; Bab 2 Asas; Bab 3 Jenis Data Pribadi; Bab 4 Hak subjek data pribadi; Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi; Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi. Bab 6 terdiri dari bagian pertama tentang umum; Bagian Kedua tentang kewajiban pengendali data pribadi; Bagian ketiga tentang kewajiban prosesor data pribadi; Bagian keempat tentang pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data Pribadi; Bab 7 Transfer Data Pribadi; Bab 8 Sanksi Administatif; Bab 9 Kelembagaan; Bab 10 Kerja Sama Internasional; Bab 11 Partisipasi Masyarakat; Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara; Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi; Bab 14 Ketentuan Pidana; Bab 15 Ketentuan Peralihan; dan Bab 16 Ketentuan Penutup.

Tags:

Berita Terkait