Babak Baru dan Implementasi UU PDP bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat
Info Hukumonline

Babak Baru dan Implementasi UU PDP bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat

Diskusi ini penting agar pelaku usaha dapat memahami poin-poin penting dalam UU PDP dan implementasinya terkait bisnis yang dijalankan.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Ramainya kasus kebocoran data pribadi telah menjadi peringatan penting dalam penerapan perlindungan data pribadi di Indonesia. Banyaknya kebocoran data tentu sangat merugikan para pemilik data pribadi. Berbagai contoh kasus mengenai kebocoran data pribadi yang telah terjadi serta ancaman siber yang dihadapi Indonesia saat ini mendorong pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Akhirnya, pada 20 September 2022 RUU PDP resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU No. 27 Tahun 2022 atau UU PDP). Hal ini menjadi babak baru dalam perkembangan pengaturan mengenai pelindungan data pribadi di Indonesia. Diresmikannya UU PDP ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemrosesan data pribadi agar antara hak subjek data dan pengendali data pribadi menjadi seimbang. Juga disahkannya UU PDP ini dinilai mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.

Namun dalam perjalanannya, pengesahan UU PDP ini memunculkan beberapa dampak. Pertama, mengenai pemrosesan data pribadi. Kedua, mengenai adanya transfer data ke luar negeri. Ketiga, terkait hak-hak subyek data yang diperluas cakupannya dari yang sudah diatur sebelum UU PDP saat ini. Keempat, adanya konsep pengendali data dan pemroses data dalam UU PDP.

Berangkat dari uraian di atas, maka Hukumonline bermaksud mengadakan Diskusi Hukumonline 2022 "Babak Baru dan Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi bagi Pelaku Usaha dan Masyarakatyang akan diselenggarakan pada Kamis 3 November 2022 mulai pukul 08.30-16.00 WIB secara offline di Artotel Mangkuluhur, Jakarta.

Agenda diskusi dibagi dua sesi. Pertama, bertema “Pemahaman Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi” yang akan menghadirkan dua narasumber yakni Teguh Arifiyadi (Plt Direktur Tata Kelola Aplikasi Informasi Kementerian Kominfo) yang membahas “Implementasi Penerapan UU PDP”. Serta R Narendra Jatna (Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung) yang akan membahas “Klasifikasi, Delik, Sanksi, dan Ancaman Pidana dalam UU PDP”.

Pada sesi kedua mengangkat tema “Tantangan dan Manajemen Risiko Pasca Disahkannya Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi”. Pada sesi ini juga menghadirkan dua narasumber yakni Ferry Indrawan, Koordinator Perundang-undangan Direktorat Strategi Keamanan Siber dan Sandi (BSSN), dengan tema “Kewenangan teknis dalam penerapan keamanan data pribadi pasca UU PDP”. Serta narasumber kedua adalah Danny Kobrata, Pendiri dan Pengurus Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) dengan tema “Hak, Kewajiban, Peluang, dan Mitigasi Resiko Pasca Disahkannya UU PDP oleh Pelaku Usaha”.

Kami membuka pendaftaran Webinar ini bagi yang berminat. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau klik gambar di bawah ini!

Tags:

Berita Terkait