Azis Syamsuddin Ingin Teruskan Karier Jadi Dosen dan Advokat
Terbaru

Azis Syamsuddin Ingin Teruskan Karier Jadi Dosen dan Advokat

Dalam pledoinya, Azis Syamsuddin menyatakan ingin berhenti dari dunia politik. Dia menganggap masalah hukum yang dihadapinya saat ini merupakan kado dari tuhan.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar M Azis Syamsuddin. Foto: RES
Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar M Azis Syamsuddin. Foto: RES

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1), kembali menggelar sidang mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar M Azis Syamsuddin dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Dalam pledoinya, Azis menyatakan tidak akan kembali ke dunia politik setelah masalah hukumnya selesai. Azis ingin menjadi dosen dan advokat.  

Azis mengaku telah berdiskusi dengan keluarga atas keputusannya untuk tidak kembali ke dunia politik usai menyelesaikan kasus yang membelitnya. Azis juga menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak.

Dalam pledoinya, Azis juga menyatakan akan meneruskan perjuangan kehidupan bersama dengan keluarga dengan menjadi dosen yang telah dilakukannya selama hampir 8 tahun dan sebagai advokat yang hampir 17 tahun nonaktif karena terikat undang-undang sebagai anggota DPR tidak dapat berperan sebagai advokat.

"Saya dengan 10 jari memohon maaf yang setulus-tulusnya. Permohonan maaf sebesar-besarnya kepada konstituen saya, kepada partai yang membesarkan saya, dan lembaga-lembaga negara yang terkait karena saya harus fokus kepada proses hukum yang saya hadapi, sehingga tidak bisa menyelesaikan amanah yang diberikan kepada saya sebagai pimpinan DPR," kata Azis seperti dilansir Antara.

Azis berharap proses peradilan yang ia jalani kelak akan menjadi contoh peradilan yang berdasarkan fakta dan mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. (Baca: Azis Syamsuddin Mengaku Khilaf Beri Pinjaman ke Stepanus Robin)

"Permohonan maaf saya sebesar-besarnya saya sampaikan kepada istri dan kedua anak saya tercinta, kepada seluruh masyarakat Lampung yang merupakan daerah pemilihan saya sebagai wakil rakyat atas dampak secara langsung maupun tidak langsung dari ujian yang harus saya lalui," kata Azis.

Azis mengaku masalah hukum yang menjeratnya saat ini merupakan kado dari Tuhan. "Saya rindu menjalani keseharian bersama keluarga. Saya berharap bisa mendampingi istri dan keluarga saya. Ibu saya saat ini berusia 75 tahun dan berjuang melawan penyakit kanker yang menyebar ke paru-paru. Oleh karenanya pada persidangan ini, izinkan saya untuk memperoleh kesempatan yang adil dalam memperjuangkan keadilan, sehingga saya dapat kembali ke keluarga saya, istri saya, anak, dan sahabat serta khususnya masyarakat Lampung," ungkap Azis sedikit terbata-bata.

Azis pun sekali lagi mengungkapkan ia tidak memiliki niat untuk memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju karena ia yakin Robin tidak punya kapasitas dan kemampuan dalam menentukan kasus. "Penuntut umum memberikan tuntutan yang imajiner, karena saksi yang satu dengan yang lain tidak saling menguatkan. Ini merupakan pembunuhan karakter saya," ujar Azis.

Azis juga menyebut tidak melakukan sumpah muhabalah dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari karena menghargai majelis hakim. "Tidak ada permintaan melakukan sumpah muhabalah dengan saudari Rita Widyasari, karena saya menghargai majelis hakim karena permintaan hakim yang mulia agar tidak melakukan hal tersebut dan saya meyakini saya masih memiliki masa depan dalam bingkai pembangunan menuju Indonesia maju," kata Azis.

Meski mengaku akan meninggalkan gelanggang politik, namun Azis menyebut bahwa dunia politik adalah jati dirinya. "Dalam dunia politik saya menyadari inilah jati diri saya! Saya dapat mengaktualisasi diri dan berkontribusi dan Insya Allah saya lakukan dengan ikhlas dan bermanfaat bagi masyarakat luas," ungkap Azis.

Dalam perkara ini Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena diduga memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Kolega Sambangi PN Jakarta Pusat

Sebelum sidang Azis bergulir, sejumlah anggota Komisi III DPR yang membidangi bidang hukum mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Para anggota Komisi III DPR yang datang antara lain Arsul Sani, Habiburokhman, Taufik Basari dan Masinton Basaribu.

"Persidangan kita agak molor kurang lebih satu jam. Mohon dimaklumi karena kami menerima tamu yang sama sekali tidak kami harus menerima karena ini kepentingan lembaga kami bukan sembarangan tamu dan saya mohon dapat dimaklumi oleh terdakwa, penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa," kata ketua majelis hakim sidang Azis Syamsuddin.

Muhammad Damis diketahui juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rombongan anggota Komisi III memang sempat memasuki ruang sidang yang dipakai untuk sidang pembacaan pleidoi Azis Syamsuddin yang berlokasi di lantai satu gedung, selanjutnya mereka menuju ruangan lain yang ada di lantai berbeda.

"Kunjungan kami ke sini dalam rangka melihat, pertama, apakah anggaran taun 2021 yang dialokasikan untuk pengadilan Jakarta Pusat telah diimplementasikan telah digunakan dengan baik dan benar atau tidak," kata Arsul seperti dilansir Antara.

Tujuan kedua, menurut Asrul, Komisi III DPR berkepentingan untuk mendengar dari pimpinan serta staf kepaniteraan pengadilan mengenai hal-hal lain yang masih memerlukan dukungan anggaran dari DPR.

"Tadi Pak Ketua Pengadilan menyebutkan yang belum adalah ruang pertemuan untuk kreditur dalam rangka PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang besar karena ada perkara seperti Jiwasraya, dan mungkin juga Garuda, terutama perusahaan-perusahaan publik itu kan kreditur nya bisa banyak, pemegang sahamnya bisa jadi juga banyak, nah ini pengadilan membutuhkan sebuah ruangan," ungkap Arsul.

Menurut Arsul, Komisi III DPR juga mulai akan membahas Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata pada akhir masa sidang sehingga dapat dipergunakan untuk meminta masukan dari para hakim secara langsung.

Ia membantah sengaja datang saat sidang Azis Syamsuddin. "Pada saat kami merencanakan, kami tidak tahu hari ada sidang perkaranya siapa tapi kok kebetulan ada. Saya kira semua jadwal kegiatan Komisi III itu disepakatinya di awal termasuk raker, kunker, dan segala macem disepakati di awal kadang ada faktor kebetulan yang tidak bisa dihindarkan," tambah Arsul.

Sedangkan Masinton dengan terang mengatakan ingin bertemu dengan Azis Syamsuddin. "Kalau saya iya (sengaja datang), cuma kalau teman-teman di Komisi III ada kegiatan," ucap Masinton.

Masinton menyebut ia ingin memberikan dukungan moril kepada Azis. "'Say hello', namanya teman yang lagi menghadapi proses hukum, kita 'support', semoga diberi kesehatan dan kekuatan. Kita tidak mungkin mencampuri kewenangan dan independensi hakim. Kita junjung tinggi supremasi hukum dan kita datang mendukung sebagai teman, kasih dukungan moril, apalagi di masa pandemi," tambah Masinton.

Tags:

Berita Terkait