Ayah Penyanyi Sherina Jadi Kepala Badan Ekonomi Kreatif
Berita

Ayah Penyanyi Sherina Jadi Kepala Badan Ekonomi Kreatif

Hak keuangan dan fasilitas setara menteri.

RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi acara pelantikan pejabat. Foto: www.setkab.go.id
Ilustrasi acara pelantikan pejabat. Foto: www.setkab.go.id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (26/1) siang, di Istana Negara, Jakarta, melantik Triawan Munaf sebagai Kepala Badan Ekonomi Kreatif. Mantan pemain band yang juga ayah kandung dari penyanyi Sherina Munaf dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9P Tahun 2015.

Dalam Keppres itu disebutkan, Kepala Badan Ekonomi Kreatif mendapatkan hak keuangan serta fasilitas lainnya setara dengan menteri.

Untuk diketahui, Badan Ekonomi Kreatif merupakan badan baru yang dibentuk oleh Presiden Jokowi. Semula urusan ekonomi kreatif menjadi bagian dari Kementerian Pariwasata yang dulu bernama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Kepada Triawan, Jokowi meminta Badan Ekonomi Kreatif menumbuh-kembangkan bisnis daring (online) yang belakangan ini makin menjamur dan menjadi alternatif sistem pemasaran di Indonesia. Jokowi juga meminta Triawan untuk melindungi bisnis online, termasuk dari pembajakan oleh dunia internasional.

“Presiden melihat banyak sekali sub sektor UKM yang tidak diperhatikan. Beliau selalu memberi contoh bisnis online untuk dijaga, dilindungi agar bisa membesar di Indonesia sendiri, jangan buru-buru dibeli oleh pihak asing. Presiden meminta agar pengembang bisnis online untuk tidak menjual sehingga menjadi pemain-pemain kelas dunia,” papar Triawan usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/1).

Ekonomi kreatif, kata Triawan menirukan Presiden, harus dikembangkan sehingga menjadi besar dan menjadi  penyeimbang yang cukup signifikan dalam menambah pendapatan negara. Menurut dia, selama ini ekonomi kreatif ataupun industri kreatif berjalan sendiri terutama melalui sektor UKM.

Dikatakan Triawan, Badan Ekonomi Kreatif akan lebih fokus pada inovasi-inovasi baru yang hasil pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu. Inovasi-inovasi itu diperlukan untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.

Berikut ini 15 jenis ekonomi kreatif: Periklanan; Arsitektur; Pasar Barang Seni; Kerajinan; Desain; Fesyen (fashion); Video, Film dan Fotografi; Permainan Interaktif (game); Musik; Seni Pertunjukan (showbiz); Penerbitan dan Percetakan; Layanan Komputer dan Piranti Lunak (software); Televisi dan Radio (broadcasting); Riset dan Pengembangan (R&D); dan Kuliner.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah serius terhadap produk-produk industri kreatif. Menurut Jokowi, Indonesia mempunyai kemampuan yang lebih untuk bidang industri. Untuk itulah, gunanya Badan Ekonomi Kreatif nanti, memasarkan produk-produk industri kreatif yang sudah ada.

“Jangan sampai produk-produk yang bagus seperti itu nanti diambil marketingnya oleh negara lain, dan nilai tambahnya ada di sana, tidak di sini,” kata Jokowi.

Perlu diketahui, pada saat menyusun Kabinet Kerja 2014-2019, Jokowi memisahkan urusan ekonomi kreatif dari Kementerian Pariwisata, sehingga nama kementerian tersebut menjadi hanya Kementerian Pariwisata bukan lagi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Untuk urusan Ekonomi Kreatif, Jokowi berencana membentuk badan sendiri agar bisa leluasa memajukan industri kreatif di tanah air.

Tags:

Berita Terkait