Awasi Hakim Bukan Hanya Beban MA dan KY
Calon Hakim Agung

Awasi Hakim Bukan Hanya Beban MA dan KY

Calon akui penyelewengan marak di lembaga hukum dan peradilan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Awasi Hakim Bukan Hanya Beban MA dan KY
Hukumonline

Pengalaman menarik dipaparkan satu calon hakim agung kala menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kamis (19/9). Dari pengalaman itu, meluncur pandangan dari si calon siapa saja yang berwenang mengawasi hakim.

Calon itu adalah Maruap Dohmatiga Pasaribu, Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Kalimantan Timur. Di hadapan anggota Komisi III, dia membagi pengalaman kala menjadi Wakil Ketua PT Medan, Sumatera Utara.

“Kami pernah menjatuhkan sanksi hukuman kepada hakim Binjai karena terlibat kasus suap,” ujarnya menjawab pertanyaan anggota Komisi III Sarifuddin Sudding dalam uji kelayakan dan kepatutan di  Gedung DPR, Kamis (19/9).

Perbuatan itu dia ketahui dari pemberitaan media lokal. Kemudian, PT Medan membentuk tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan terungkap modus hakim tersebut.

Hakim tersebut, sebut saja X menangani sebuah perkara. Singkat cerita pihak beerpekara mendekati hakim X. Keduanya melakukan pertemuan di satu tempat. Dalam pertemuan itu terjadi pembicaraan yang intinya hakim X akan memberikan hukuman ringan kepada terdakwa. Sementara pihak berpekara berjanji akan memberikan imbalan.

Imbalan berupa sejumlah uang, lanjut Maruap dititipkan kepada seseorang. Tapi, setelah pemberian, pihak berpekara ternyata kecewa. Pasalnya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak sesuai yang diharapkan.

Belakangan, isu hakim X menerima suap terungkap setelah pihak berpekara berbicara. Media pun memuat dan mengungkapnya. “Kemudian masuk media, dan kami langsung turun tangan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Tim bentukan PT Medan menemukan fakta hakim X juga mengonsumsi obat terlarang. Namun, sanksi yang diberikan bukan pidana pidana, tetapi merujuk pada peraturan perilaku hakim. “Yang saya berikan sanksi hukuman waktu itu penundaan kenaikan pangkat selama empat tahun,” ujarnya.

Penyelewengan
Maruap menyatakan pengawasan hakim semestinya diperketat guna menutup celah penyimpangan perilaku. Fungsi pengawasan, lanjutnya meski dilakukan berjenjang dari level atas berjalan hingga tingkat bawah.

Ia mengatakan, dalam kasus hakim X, inisiatif pemeriksaan dia lakukan agar MA tidak mendahuluinya. Namun hasil pemeriksaan pun diberikan kepada bidang pengawasan MA.

Anggota Komisi III dari F-PPP Ahmad Kurdi Moekri pada kesempatan itu menimpali, mafia peradilan kian merajalela. Sayangnya membuktikan adanya mafia peradilan tidak semudah membalikan telapak tangan. “Apakah Anda setuju pemberian sanksi hakim dimasukan dalam revisi Undang-Undang MA,” tanya Moekri.

Menanggapi itu Maruap tak menampik banyak penyelewengan terjadi di lembaga penegak hukum dan peradilan. “Penyelewengan selalu saja ada, dan tugas kita bersama untuk menanggulangi ini agar menjadi lebih baik,” ujarnya.

Terkait pengawasan hakim, dia berpendapat tidak melulu menjadi beban KY dan MA saja. menurutnya Pengadilan Tinggi juga harus melakukan hal sama terhadap Pengadilan Negeri setempat.

“Selain itu, aturan yang ada perlu diperketat terhadap hakim yang melakukan penyimpangan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait