Awasi Hakim Bukan Hanya Beban MA dan KY
Calon Hakim Agung

Awasi Hakim Bukan Hanya Beban MA dan KY

Calon akui penyelewengan marak di lembaga hukum dan peradilan.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Tim bentukan PT Medan menemukan fakta hakim X juga mengonsumsi obat terlarang. Namun, sanksi yang diberikan bukan pidana pidana, tetapi merujuk pada peraturan perilaku hakim. “Yang saya berikan sanksi hukuman waktu itu penundaan kenaikan pangkat selama empat tahun,” ujarnya.

Penyelewengan
Maruap menyatakan pengawasan hakim semestinya diperketat guna menutup celah penyimpangan perilaku. Fungsi pengawasan, lanjutnya meski dilakukan berjenjang dari level atas berjalan hingga tingkat bawah.

Ia mengatakan, dalam kasus hakim X, inisiatif pemeriksaan dia lakukan agar MA tidak mendahuluinya. Namun hasil pemeriksaan pun diberikan kepada bidang pengawasan MA.

Anggota Komisi III dari F-PPP Ahmad Kurdi Moekri pada kesempatan itu menimpali, mafia peradilan kian merajalela. Sayangnya membuktikan adanya mafia peradilan tidak semudah membalikan telapak tangan. “Apakah Anda setuju pemberian sanksi hakim dimasukan dalam revisi Undang-Undang MA,” tanya Moekri.

Menanggapi itu Maruap tak menampik banyak penyelewengan terjadi di lembaga penegak hukum dan peradilan. “Penyelewengan selalu saja ada, dan tugas kita bersama untuk menanggulangi ini agar menjadi lebih baik,” ujarnya.

Terkait pengawasan hakim, dia berpendapat tidak melulu menjadi beban KY dan MA saja. menurutnya Pengadilan Tinggi juga harus melakukan hal sama terhadap Pengadilan Negeri setempat.

“Selain itu, aturan yang ada perlu diperketat terhadap hakim yang melakukan penyimpangan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait