Awasi Hakim Bukan Hanya Beban MA dan KY
Calon Hakim Agung

Awasi Hakim Bukan Hanya Beban MA dan KY

Calon akui penyelewengan marak di lembaga hukum dan peradilan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Awasi Hakim Bukan Hanya Beban MA dan KY
Hukumonline

Pengalaman menarik dipaparkan satu calon hakim agung kala menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kamis (19/9). Dari pengalaman itu, meluncur pandangan dari si calon siapa saja yang berwenang mengawasi hakim.

Calon itu adalah Maruap Dohmatiga Pasaribu, Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Kalimantan Timur. Di hadapan anggota Komisi III, dia membagi pengalaman kala menjadi Wakil Ketua PT Medan, Sumatera Utara.

“Kami pernah menjatuhkan sanksi hukuman kepada hakim Binjai karena terlibat kasus suap,” ujarnya menjawab pertanyaan anggota Komisi III Sarifuddin Sudding dalam uji kelayakan dan kepatutan di  Gedung DPR, Kamis (19/9).

Perbuatan itu dia ketahui dari pemberitaan media lokal. Kemudian, PT Medan membentuk tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan terungkap modus hakim tersebut.

Hakim tersebut, sebut saja X menangani sebuah perkara. Singkat cerita pihak beerpekara mendekati hakim X. Keduanya melakukan pertemuan di satu tempat. Dalam pertemuan itu terjadi pembicaraan yang intinya hakim X akan memberikan hukuman ringan kepada terdakwa. Sementara pihak berpekara berjanji akan memberikan imbalan.

Imbalan berupa sejumlah uang, lanjut Maruap dititipkan kepada seseorang. Tapi, setelah pemberian, pihak berpekara ternyata kecewa. Pasalnya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak sesuai yang diharapkan.

Belakangan, isu hakim X menerima suap terungkap setelah pihak berpekara berbicara. Media pun memuat dan mengungkapnya. “Kemudian masuk media, dan kami langsung turun tangan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait