Awas! Pengusaha Telat Bayar THR Terancam Denda 5 Persen
Terbaru

Awas! Pengusaha Telat Bayar THR Terancam Denda 5 Persen

Pembayaran THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dibayar secara tunai, tidak boleh dicicil.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Kelima, pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Keenam, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR sebagaimana poin ketiga diatas, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.

Ketujuh, THR wajib dibayarkan pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Selain ketujuh poin utama itu, SE Menaker memberi sejumlah langkah dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2024. Langkah pertama Gubernur diperintahkan membayar THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, mengimbau perusahaan untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.

Terakhir, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayarran THR, masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Tahun 2024. Posko itu juga terintegrasi melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

“Berkenaan dengan hal-hal tersebut, diminta bantuan saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada bupati/walikota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur,” begitu kutipan bagian akhir SE Menaker.

Saat mengumumkan beleid itu, Menaker Ida Fauziyah menekankan THR harus dibayar penuh, tak boleh dicicil. Dia pun meminta semua perusahaan yang mempekerjakan para pekerjanya agar taat terhadap aturan dengan memberikan perhatian terkait THR di 2024.

”Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait