Awas, Sesat Pikir tentang Wajar Tanpa Pengecualian
Fokus

Awas, Sesat Pikir tentang Wajar Tanpa Pengecualian

Lembaga negara berlomba-lomba membuat iklan atau ucapan selamat tentang perolehan status WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan. Bukan berarti ‘bersih’.

Mys/FNH/HRS
Bacaan 2 Menit

Tabel

Perkembangan WTP lembaga negara 2009-2011

Opini

Tahun

2009

2010

2011

Wajar Tanpa Pengecualian

45

53

67

Wajar Dengan Pengecualian

26

29

18

Tidak Memberikan Pendapat

8

2

2

Tidak Wajar

-

-

-

Jlh entitas pelaporan

79

84

87

Sumber: BPK, 29 Mei 2012

Data yang dirilis BPK tersebut memang belum menunjukkan seluruh LHP lembaga negara pusat dan daerah. Tetapi setidaknya memperlihatkan semakin banyaknya lembaga yang memperoleh opini WTP.

Apa WTP itu?

Istilah WTP disebut dalam penjelasan pasal 16 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara. Berdasarkan Undang-Undang ini, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah memuat opini. Selain opini, pemeriksa juga mengeluarkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk LHP atas kinerja. Sedangkan LHP dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Ada empat kriteria yang dipakai pemeriksa, yaitu: (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan; (ii) kecukupan pengungkapan; (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern.

Ada empat jenis opini yang dikenal di dunia internasional. Yang paling dasar adalah pernyataan menolak memberikan opini, lazim disebut disclaimer. Lalu, opini tidak wajar (adversed opinion) dan opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion). Yang tertinggi adalah WTP (unqualified opinion). Dalam WTP, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan yang diperiksa disajikan dengan standar akuntansi yang berlaku umum.

BPK sudah mengatur lebih teknis pemeriksaan yang dilakukan dalam Peraturan BPK No. 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Celah

Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi, termasuk yang melihat salah persepsi di masyarakat dan lembaga negara tentang WTP. Penilaian BPK terhadap LHP kementerian atau lembaga negara hanya menunjukkan pengelolaan, tidak memperlihatkan penyimpangan. Secara administratif bisa dipertanggungjawabkan, tetapi secara hukum belum tentu. “WTP belum tentu bersih,” kata Uchok kepada hukumonline.

Perbedaan itu sangat mungkin terjadi karena, menurut Uchok, pemeriksaan tidak dilakukan secara menyeluruh. Meskipun pemeriksa meminta semua dokumen pendukung, hanya sekitar 26 persen yang diverifikasi tim pemeriksa. Inilah celah yang menurut Uchok membuat opini WTP bisa berbanding terbalik dengan korupsi dan penyimpangan. Banyak kasus yang membuktikan WTP di suatu lembaga bukan jaminan bebas korupsi.

Itu sebabnya Uchok berharap agar BPK menjelaskan kepada masyarakat bahwa WTP tak berarti kelar dari dugaan korupsi. Perolehan WTP adalah suatu prestasi yang patut dibanggakan. Namun harus diimbangi pandangan WTP tak menjamin bebas dari praktik korupsi dan penyimpangan.

Tags: