Awal Tahun 2019, Pelayanan Sistem OSS Mulai Beroperasi di BKPM
Berita

Awal Tahun 2019, Pelayanan Sistem OSS Mulai Beroperasi di BKPM

​​​​​​​Cakupan pengalihan akan dilakukan secara bertahap.

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Di sisi lain, Sekretaris Utama BKPM Andi Maulana mengemukakan bahwa pihaknya siap menerima pengalihan pelayanan perizinan berusaha dan pengelolaan sistem OSS dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. "Ada beberapa hal yang kami masih membutuhkan dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Di antaranya, pendampingan, penyempurnaan norma, standar, prosedur, kriteria, pengkajian regulasi, hingga penyelesaian hambatan," ungkap Andi.

 

Lebih lanjut Andi berharap, pengalihan secara bertahap berjalan dengan mulus dan tidak menemui kendala yang berarti. "Terutama dalam menyiapkan infrastruktur penunjang seperti ruangan khusus untuk layanan perizinan berusaha berbantuan maupun sarana dan prasarana lain yang dibutuhkan. Kalau sistemnya sendiri sudah di-cloud jadi tidak ada masalah," pungkasnya.

 

OSS merupakan sistem perizinan yang diluncurkan pada tanggal 9 Juli 2018 lalu. OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perzinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.

 

Sejak awal operasionalnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution telah menekankan bahwa OSS hanya akan berjalan sementara di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

 

"Saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan didukung Indonesia National Single Window (INSW) dan kementerian terkait lainnya. Namun ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM," tegas Darmin.

Tags:

Berita Terkait