Autentikasi Elektronik, Pelajaran dari Notaris Australia Selama Wabah Covid-19
Utama

Autentikasi Elektronik, Pelajaran dari Notaris Australia Selama Wabah Covid-19

Syarat autentikasi akta tidak lagi harus bertemu fisik ke depan notaris untuk verifikasi identitas.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Kedua, ada lembaga khusus yang bertanggung jawab melakukan validasi tersebut dengan mesin kecerdasan buatan  (artificial intelligence). Mereka memeriksa kecocokan data identitas dengan berbagai jejak digitalnya. Hasil validasi akan menjadi pegangan bahwa pemilik identitas bukan fiktif atau palsu.

“Dulu kami akan minta klien datang ke kantor untuk bertatap muka, lihat dokumennya, lalu melanjutkan transaksi. Sekarang kami tinggal memanfaatkan hasil verifikasi identitas untuk melanjutkan pengesahan transaksi,” kata Konfir.

Persoalan autentikasi akta jual beli yang mereka buat cukup dijamin oleh bukti kebenaran data para pihak. Notaris tidak lagi dibebani verifikasi identitas dengan harus bertemu tatap muka secara fisik. “Manfaatnya bisa kami rasakan sekarang, saat Covid-19 membatasi pertemuan fisik,” Konfir menambahkan.

Akta Autentik dan Telekonferensi

“Saat ini orang-orang sudah dipaksa rutin bekerja menggunakan telekonferensi video,” kata Irma. Ia membayangkan peluang telekonferensi sebagai cara memudahkan pembuatan akta autentik terutama di tengah kondisi mendesak saat ini.

Sayangnya belum ada opsi ke arah sana untuk pembuatan akta autentik di Indonesia. Berhadapan langsung secara fisik dengan notaris masih menjadi syarat mutlak. Salah satu alasannya demi melakukan verifikasi para pihak terkait akta yang dibuat.

Beberapa negara mengambil langkah progresif demi kelancaran tugas notaris di tengah wabah Covid-19. Disediakan protokol praktik notaris dengan telekonferensi video khusus selama wabah Covid-19. “Spanyol, Brazil, Belgia, Quebec di Kanada, Lithuania, Prancis, mereka menerapkan kebolehan telekonferensi video untuk menggantikan kehadiran fisik di hadapan notaris. Penyedia platform telekonferensi ditunjuk Pemerintah,” Prita menjelaskan.

Keenam negara itu telah memiliki sistem untuk verifikasi identitas secara online. Telekonferensi hanya menggantikan pertemuan langsung untuk pembacaan akta autentik. Memang untuk saat ini dibolehkan karena darurat kondisi wabah Covid-19. Jenis akta autentik yang boleh dengan protokol khusus pun dibatasi. “Mereka juga menerapkan kebolehan tanda tangan elektronik,” ujar Prita.

Tags:

Berita Terkait