Australia Tawarkan Kemudahan Ekstradisi Terpidana Kasus BLBI
Utama

Australia Tawarkan Kemudahan Ekstradisi Terpidana Kasus BLBI

Pemerintah Australia menunggu surat permohonan ekstradisi dari Indonesia untuk pulangkan terpidana penjara seumur hidup kasus BLBI, Adrian Kiki Ariawan. Depkumham mengaku surat permohonan ekstradisi masih dalam proses.

Nov
Bacaan 2 Menit
Australia Tawarkan Kemudahan Ekstradisi Terpidana Kasus BLBI
Hukumonline

Setelah sempat tertunda dua kali, Duta Besar Australia Bill Farmer akhirnya sambangi Jaksa Agung Senin pagi (27/10). Farmer datang dalam rangka menegaskan sikap kooperatif Pemerintah Australia memulangkan terpidana penjara seumur hidup kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki Ariawan. Mereka bersedia memberi kemudahan apabila Pemerintah Indonesia memintakan ekstradisi untuk mantan Direktur Utama Bank Surya ini.

 

Di Australia sendiri, Adrian sedang dalam pengawasan. Pihak Kejagung Mei 2008 lalu telah meminta aparat penegak hukum Australia melalui pemerintahnya melakukan pengawasan terhadap koruptor yang telah merugikan negara sebesar Rp1,5 triliun ini. Sebenarnya, hanya tinggal menunggu proses administratif pembuatan surat permohonan ekstradisi dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham).

 

M Jasman Panjaitan, Kapuspenkum Kejagung menyatakan, Australia akan membantu sepenuhnya tentang usaha memulangkan Adrian Kiki ke Indonesia. Tapi tetap menunggu surat dari Depkumham dulu.

 

Sayang, surat itu belum disiapkan. Menurut pengakuan Direktur Hukum Internasional Ditjen AHU Ria Khairiah, surat permohonan ekstradisi Adrian masih dalam proses. Kita sudah rapat-rapat, kata Ria.

 

Jajaran mereka akan menggelar rapat lanjutan dalam rangka mempersiapkan surat permohonan ini. Sesuai dengan Prosedur Tetap (Protap) yang berlaku di Depkumham mengeluarkan surat permohonan ekstradisi, harus dilakukan rapat yang dihadiri para pihak (berbagai desk) untuk memberi masukan. Selain masukan, akan ditelaah juga seperti apa kasusnya. Apabila semua menyetujui, surat permohonan tersebut baru disiapkan, jelas Ria.

 

Belum ada kepastian, kapan surat permohonan itu akan keluar. Padahal, Kejaksaan sudah pernah melayangkan surat kepada Depkumham untuk membuat surat permohonan ekstradisi bagi para koruptor yang melarikan diri ke luar negeri, termasuk Adrian. Kejaksaan Agung sudah pernah meminta kepada Depkumham, tukas Jasman.

 

Sudah cukup lama Adrian melarikan diri. Seperti diketahui, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 November 2002 memutus Adrian secara In Absentia (tanpa kehadiran). Kemudian, ketika mengajukan banding, permintaan ini ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tiba-tiba saja tersiar kabar Adrian sudah ada di Australia.

 

Kejagung sekitar setahun lalu sebenarnya telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum di Australia. Sekitar akhir September 2007, pemerintah Australia berencana hadir untuk membicarakan masalah ekstradisi Adrian. Masih ada beberapa pokok format-format baku ekstradisi yang harus disempurnakan.

 

Thomson Siagian -Kapuspenkum Kejagung ketika itu- menyatakan dalam format baku permohonan ekstradisi, Kejagung akan menyiapkan pengertian pasal-pasal yang dilanggar Adrian. Lalu, ciri-ciri dan sidik jari. Terakhir, amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis Adrian seumur hidup.

 

Namun, penyempurnaan permohonan ekstradisi ini belum juga membuahkan hasil. Seperti pernyataan Direktur Hukum Internasional Ditjen AHU tadi. Depkumham belum mempersiapkan ekstradisi untuk Adrian. Ada yang sudah siap, tapi bukan untuk Adrian, pungkasnya. 

 

Motif Australia

Tawaran pemberian kemudahan bagi ekstradisi Adrian ini menimbulkan tanda tanya, ada motivasi apa? Mengingat bertepatan sekali dengan jelang eksekusi Amrozi Cs. Asumsi-asumsi terbentuk, pemerintah Australia ingin barter kemudahan ekstradisi Adrian dengan eksekusi Amrozi Cs. Namun, hal ini dibantah Jasman.

 

Ia menegaskan pertemuan Dubes Australia dengan Jaksa Agung tidak membicarakan hal itu (barter-red). Mereka murni hanya membicarakan dua hal. Pertama mengenai kesediaan memberi kemudahan untuk memulangkan Adrian. Kedua akan ada dua jaksa dari Australia yang akan belajar di Indonesia dalam rangka kerja sama untuk penanganan kejahatan transnasional.

Tags: