Aulia Pohan: Seandainya Saya Bukan Besan Presiden
Utama

Aulia Pohan: Seandainya Saya Bukan Besan Presiden

Kebijakan itu hanya untuk kepentingan BI yang juga kepentingan bangsa, bukan untuk mencari keuntungan diri sendiri atau menguntungkan orang lain atau korporasi. Sementara penuntut umum tetap pada tuntutannya.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Tak ada sedikitpun keuntungan yang saya dapat dari tindakannya itu dan tak 'waras' jika tindakannya menguntungkan orang lain dengan mempertaruhkan kredibiltas, reputasi, dan resiko didakwa korupsi, ujar Aulia mempertanyakan.

 

Menurut Aulia penggunaan Rp100 miliar tak merugikan keuangan BI. Sebab dana itu merupakan dana YPPI, bukan dana BI dan keduanya memiliki pembukuan yang berbeda. Aulia menyitir Pasal 41 PP No 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan yang menyebutkan, yayasan yang kekayaannya berasal dari bantuan negara yang diberikan sebagai hibah, bantuan luar negeri dan atau sumbangan masyarakat yang diterima sebelum PP ini berlaku, menjadi kekayaan yayasan.

 

Hal itu didukung keterangan ahli Ratnawati Prasojo, ‘bidan' kelahiran UU Yayasan, No 16 Tahun 2001 dan PP No 63 Tahun 2008, yang berpendapat jika suatu yayasan didirikan oleh institusi negara saat kekayaannya dipisahkan, maka kekayaan tersebut tak lagi menjadi kekayaan negara. Karenanya, kekayaan yang sudah diberikan kepada yayasan murni menjadi milik yayasan terlepas kapan diterimanya. Jika yayasan menerima hibah dan dibukukan sebagai penerimaan sumbangan sebelum PP ini terbit, maka menjadi kekayaan yayasan.

 

Sama halnya ketika BI pernah menyisihkan dana pada awal pendirian LPPI – yang kini berubah menjadi YPPI - pada  pada tahun 1977, sehingga dana itu bukan lagi milik BI, melainkan milik LPPI, ujar Aulia menganalogikan.        

                                                

Atas dasar itu, Aulia menilai penuntut umum telah membangun logika berpikir yang keliru dan menabrak UU Yayasan terkait pemisahan kekayaan yayasan yang berpandangan dana YPPI adalah dana BI. Padahal dana itu merupakan kekayaan yang terpisah dari kekayaan BI. Terlebih, laporan keuangan BI tak pernah ada laporan penggunaan dana YPPI.     

 

Lebih jauh, Aulia menilai bahwa tuduhan terhadap dirinya syarat dengan nuansa politis. Sebab,  kasus yang membelitnya merupakan bentuk pencitraan positif terhadap KPK. Seandainya saya bukan besan presiden pasti saya tak berada di ruang sidang ini, siapa yang paling mendapat pujian ketika besan presiden diseret sebagai terdakwa korupsi, ujar mempertanyakan. Yang pasti saya tak bersalah karenanya saya berharap majelis hakim mencermati dan melihat fakta kebenaran agar dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya, harap Aulia di akhir pembelaannya. 

 

Itikad baik

Senada dengan Aulia, Maman Soemantri menyatakan kebijakan kedua RDG itu bersifat prinsipil dan strategis yang dilandasi itikad baik dari dewan gubernur BI sesuai Pasal 43 ayat (1) UU No 23 Tahun 1999 tentang BI (UU BI). Pasalnya, hal tersebut sangat mendesak dalam rangka penyelesaian masalah BLBI dan amandemen UU BI yang berlarut-larut tanpa kejelasan. Sebab, saat itu penyelesaian soal BLBI merupakan komitmen BI dan pemerintah agar tak mengalami kerugian lebih besar lagi dan tak mengganggu stabiltas pertumbuhan ekonomi nasional yang tengah berjalan.

Tags: