Aulia Pohan: Seandainya Saya Bukan Besan Presiden
Utama

Aulia Pohan: Seandainya Saya Bukan Besan Presiden

Kebijakan itu hanya untuk kepentingan BI yang juga kepentingan bangsa, bukan untuk mencari keuntungan diri sendiri atau menguntungkan orang lain atau korporasi. Sementara penuntut umum tetap pada tuntutannya.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Di akhir pembelaannya, Aslim memohon pada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum dan memulihkan nama baiknya.

 

Bukan kebijakan strategis

Penuntut umum KPK nampaknya tetap berpegangan pada tuntutannya. KMS Ronny mengatakan terkait tindakan Aulia cs demi kepentingan BI dibantah keras. Menurutnya, faktanya penggunaan dana Rp100 miliar diperuntukkan lima orang mantan direksi BI sebesar Rp68,5 miliar dan sebesar Rp31,5 miliar untuk anggota Komisi IX DPR. Itu yang tak boleh, jadi bukan kebijakan yang strategis, jauh sekali itu, dalihnya kepada hukumonline. 

 

Ditanya soal pendapat ahli Ratnawati yang dikatakan dana BI dan YPPI merupakan dana yang terpisah, Ronny justru mengklaim pendapat ahli Budi Untung yang paling benar yang mengatakan dana itu tidak terpisah dari kekayaan BI. Dalam ketentuan umum UU Korupsi (UU No 31 Tahun 199, red) pun disebutkan termasuk yayasan baik kekayaan yang dipisah maupun tak dipisah termasuk keuangan negara, jelasnya.  

 

Selain itu, putusan pengadilan tinggi (PT) atas kasus Burhanuddin Abdullah, mantan Gubernur BI,  yang merupakan kasus yang sama tak luput menjadi rujukannya. Perkara Burhanuddin yang sudah diputus bahwa itu uang negara semua, termasuk kasus Hamka Yandhu, Oey dan Rusli yang telah diputus, jelasnya. 

 

Terkait PP No 63 Tahun 2008, Ronny berdalih bahwa hukum Indonesia menganut asas legalitas dimana UU tak boleh berlaku surut. Perkara ini terjadi tahun 2003, kalau begitu enak dong jika kita salah, terus keluar PP baru menjadi benar, kacau negara ini, imbuhnya.

Tags: