Aulia Pohan: Seandainya Saya Bukan Besan Presiden
Utama

Aulia Pohan: Seandainya Saya Bukan Besan Presiden

Kebijakan itu hanya untuk kepentingan BI yang juga kepentingan bangsa, bukan untuk mencari keuntungan diri sendiri atau menguntungkan orang lain atau korporasi. Sementara penuntut umum tetap pada tuntutannya.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Maman berdalih persetujuannya atas hasil RDG 3 Juni 2003, dimana dirinya tak hadir, semata-mata demi memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan keputusan RDG sebagai forum keputusan tertinggi BI yang disepakati untuk menyisihkan dana YPPI. Demikian pula, ketika menyetujui hasil RDG 22 Juli 2003 lewat pemberian disposisi setuju. Penarikan atau penggunaan dana sesuai dengan hasil RDG, termasuk permohonan dana dari mantan direksi BI. Keputusan itu lepas dari kepentingan pribadi dan dilaksanakan dengan itikad baik, jelasnya. 

 

Maman menegaskan atas nama Allah, ia mengaku tak ada keuntungan baik secara finansial maupun non finansial yang diperoleh dan dinikmati dari tindakan itu. Akhirnya saya mohon pada majelis hakim yang mulia untuk membebaskan saya dari semua dakwaan dan tuntutan jaksa. Jika tidak berikanlah kekuatan dan keikhlasan untuk menerimanya, ujar Maman dengan nada sedih.

 

Bun Bunan EJ Hutapea pun menganggap bahwa keputusan kedua RDG adalah sah dan bersifat prinsipil dan strategis, bukanlah pemufakatan jahat. Sebagai orang yang turut memutuskan penggunaan dana yang dikatakan menghamburkan uang merupakan kontradiktif dengan prinsip saya yang selalu menjaga agar keuangan BI tak defisit. Keputusan RDG yang dikatakan merugikan keuangan negara tak sesuai dengan keterangan saksi ahli (Ratnawati Prasojo, red), tegasnya.          

 

Tak hadiri RDG

Berbeda dengan ketiga koleganya, Aslim Tadjuddin membantah semua fakta tuduhan penuntut umum yang dikatakan dirinya bersama-sama dewan gubernur lainnya memutuskan dan menggunakan dana Rp100 miliar milik YPPI untuk lima mantan direksi BI dan anggota Komisi IX DPR. Menurutnya, tak satupun keputusan RDG yang ia hadiri. Jangankan diputuskan, dibicarakan pun tidak sama sekali, tegasnya.             

 

Aslim menjelaskan bahwa keputusan kedua RDG itu merupakan kebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis itu yang selanjutnya dilaksanakan dengan kebijakan operasional sesuai Peraturan Dewan Gubernur (PDG) No. 2/10/2000 tentang Tata Tertib dan Tata Cara Penyelenggaraan Tugas Dewan Gubernur BI. Dalam Pasal 8 RDG itu setiap anggota dewan gubernur bertanggung jawab atas kebijakan dan kegiatan operasional yang ditetapkan sesuai bidang dan kewenangannya. 

 

Sesuai SK Gubernur BI No. 4/34/Kep. GBI/Intern/2002, lanjut Aslim, ia membawahi dan bertanggung jawab bidang operasi moneter dan devisa. Sementara agenda rapat kedua RDG itu tentang pembentukan Panitia Pengembangan Sosial Kemasyakatan (PPSK) yang ia hadiri bukanlah tugas dan tanggung jawabnya. Risalah keputusan dua RDG yang ia tanda tangani pun hanya didasari untuk kepentingan BI dan tak ada unsur melawan hukum dalam keputusan RDG itu.

 

Saya ketahui dan tanda tangani hanya sebatas yang tertulis dalam risalah keputusan RDG itu, di luar itu jangankan menyetujui, mengetahui pun tidak. Pemberian dana kepada mantan direksi BI dan anggota DPR sama sekali tak dibicarakan dalam RDG, tak ada dalam keputusan RDG, sangat menyimpang dari keputusan RDG yang saya hadiri, dan bukan merupakan tanggung jawab saya, terangnya dengan derai air mata.

Tags: