Atut-Airin Tak Penuhi Panggilan KPK
Aktual

Atut-Airin Tak Penuhi Panggilan KPK

ANT
Bacaan 2 Menit
Atut-Airin Tak Penuhi Panggilan KPK
Hukumonline

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konsistitusi di kabupaten Lebak.

"Tadi diperoleh informasi yang bersangkutan mengirim surat ke penyidik bahwa yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan karena mendapat tugas menghadiri musrembang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) regional se-Jawa Bali," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (4/12).

Sedangkan Ratu Atut tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.

"Gubernur Banten sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar) belum hadir dan belum ada informasi mengenai ketidakhadiran yang bersangkutan," tambah Johan Budi.

Pemanggilan Airin dan Ratu Atut ini merupakan yang pertama.

Hingga saat ini Johan belum dapat memastikan kapan pemanggilan ulang keduanya.

Akil Mochtar menjadi tersangka penerima suap Pilkada kabupaten Gunung Mas dan Lebak serta kota Palembang bersama dengan lima tersangka lain sejak 3 Oktober 2013.

Tersangka dugaan penerimaan suap dalam perkara pilkada kabupaten Gunung Mas bersama dengan Akiladalah anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, sedangkan pemberi adalah Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dari pihak swasta dengan barang bukti uang senilai sekitar Rp3 miliar.

Sedangkan dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap, KPK juga menyita uang senilai Rp1 miliar di rumah orangtua Susi sebagai barang bukti.

Akil juga masih terjerat dugaan suap sengketa pemilihan walikota Palembang dan bupati Empat Lawang karena KPK mendapati uang Rp2,7 miliar di rumah Akil.

Tags: