Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyayangkan adanya iklan rokok yang terpasang di sejumlah stasiun kereta api. Menurutnya, hal ini sebuah kemunduran yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
"Iklan rokok di area stasiun jelas kemunduran serius. Di era Direktur Utama Ignasius Jonan, hal itu sudah dihapus," kata Tulus melalui pesan tertulisnya yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (24/10).
Selain suatu kemunduran, Tulus juga menilai pemasangan iklan rokok di stasiun kereta api juga melanggar hukum. Menurutnya, stasiun kereta api termasuk kawasan tanpa rokok yang seharusnya juga bebas dari iklan, promosi dan sponsor rokok.
Dia mengatakan, kawasan tanpa rokok telah diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, diatur juga dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Sejumlah daerah di Indonesia juga sudah memiliki peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok," jelasnya.
UU Kesehatan Pasal 115:
PP Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan Pasal 50:
|
Menurut Tulus, konsumen pernah menyampaikan protes langsung kepada salah satu daerah operasi PT KAI terkait iklan rokok tersebut. Namun, kepala daerah operasi menyatakan itu merupakan kebijakan perusahaan di tingkat pusat karena ada nota kesepahaman antara PT KAI dengan salah satu industri rokok.