Aturan Verifikasi Parpol Dinilai Sulit Dilaksanakan
Berita

Aturan Verifikasi Parpol Dinilai Sulit Dilaksanakan

Majelis hakim konstitusi meminta pemohon memperjelas kerugian konstitusional dan memperbaiki petitum permohonan.

ASH
Bacaan 2 Menit
Delapan parpol memohon pengujian sejumlah pasal UU No. 8 Tahun 2012 Pemilu Legislatif ke MK. Foto: Sgp
Delapan parpol memohon pengujian sejumlah pasal UU No. 8 Tahun 2012 Pemilu Legislatif ke MK. Foto: Sgp

Lantaran tidak lolos dalam verifikasi KPU, delapan partai politik (parpol) memohon pengujian sejumlah pasal dalam UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (Pemilu Legislatif) ke MK.

Delapan parpol itu yaitu Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Bangsa (PDB), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Mereka mempersoalkan Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 UU Pemilu Legislatif yang mengatur syarat verifikasi parpol peserta pemilu yang dinilai memberatkan. “Pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD RI 1945 karena tidak dapat dilaksanakan oleh KPU dan calon peserta pemilu 2014,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Bambang Suroso di sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Rabu (7/11).           

Persyaratan verifikasi oleh KPU diantaranya tercatat sebagai badan hukum; surat keterangan dari pengurus pusat parpol tentang alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota; bukti keanggotaan 1.000 orang dari jumlah penduduk di setiap kabupaten/kota; surat keterangan memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu sebelumnya dan perolehan kursi di DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dari KPU; surat keterangan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.  

Suroso mengatakan syarat verifikasi itu sangat memberatkan para pemohon dan hingga hari ini KPU belum dapat melaksanakan tugas pokoknya. Misalnya, pelaksanaan Pasal 15 ayat (3) huruf d disebutkan 15 bulan sebelum hari pemungutan KPU harus selesai melaksanakan verifikasi. “Persyaratan verifikasi sangat berat, apalagi jangkauan wilayah Indonesia sangat luas, ada sekitar 17.540, 6.300 kecamatan, 89 kotamadya,” katanya.

Menurutnya, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 UU Pemilu Legislatif dan beserta sejumlah aturan KPU berpotensi menghilangkan hak konstitusional parpol. Karenanya, pemohon menyatakan pasal-pasal itu tidak dapat dilaksanakan dan UU Pemilu Legislatif dinyatakan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1), Pasal 22A, Pasal 22E ayat (1), (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C  ayat (2) UUD 1945.        

“UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat,” ujar Bambang.     

Anggota majelis panel Ahmad Fadlil Sumadi menilai materi permohonan tidak menguraikan pertentangan norma. “Pasal 17 (1) UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 itu seperti apa, dimana?” Tanya Fadlil. 

Lebih parah lagi, kritik Fadlil, dalam petitum disebutkan pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak dapat dilaksanakan. “Anda harus menjelaskan, tidak dapat dilaksanakan oleh Anda, KPU, atau rakyat? Wong nyatanya juga ada parpol lain yang dinyatakan lolos verifikasi,” kritik Fadlil. “Ini semuanya masih ‘remang-remang’, makanya agar diperbaiki.”

Anggota panel lainnya, Maria Farida Indrati mengingatkan MK hanya mengadili norma dalam undang-undang, bukan pelaksanaan norma. “Beberapa kali pemohon menyatakan pasal-pasal itu tidak bisa dilaksanakan, mengapa tidak dapat dilaksanakan dan kerugiannya apa? Ini mesti diuraikan,” kata Maria.

Dia juga mengkritik bagian petitum permohonan yang dinilai tidak jelas. “Yang Saudara minta membatalkan seluruh UU Pemilu legislatif atau hanya membatalkan pasal-pasal yang diuji yang merugikan Saudara, ini perlu diperbaiki dan dijelaskan pasal-pasal mana yang benar-benar merugikan Saudara,” sarannya.

Tags: