Aturan Verifikasi Parpol Dinilai Sulit Dilaksanakan
Berita

Aturan Verifikasi Parpol Dinilai Sulit Dilaksanakan

Majelis hakim konstitusi meminta pemohon memperjelas kerugian konstitusional dan memperbaiki petitum permohonan.

ASH
Bacaan 2 Menit

Anggota majelis panel Ahmad Fadlil Sumadi menilai materi permohonan tidak menguraikan pertentangan norma. “Pasal 17 (1) UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 itu seperti apa, dimana?” Tanya Fadlil. 

Lebih parah lagi, kritik Fadlil, dalam petitum disebutkan pasal-pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak dapat dilaksanakan. “Anda harus menjelaskan, tidak dapat dilaksanakan oleh Anda, KPU, atau rakyat? Wong nyatanya juga ada parpol lain yang dinyatakan lolos verifikasi,” kritik Fadlil. “Ini semuanya masih ‘remang-remang’, makanya agar diperbaiki.”

Anggota panel lainnya, Maria Farida Indrati mengingatkan MK hanya mengadili norma dalam undang-undang, bukan pelaksanaan norma. “Beberapa kali pemohon menyatakan pasal-pasal itu tidak bisa dilaksanakan, mengapa tidak dapat dilaksanakan dan kerugiannya apa? Ini mesti diuraikan,” kata Maria.

Dia juga mengkritik bagian petitum permohonan yang dinilai tidak jelas. “Yang Saudara minta membatalkan seluruh UU Pemilu legislatif atau hanya membatalkan pasal-pasal yang diuji yang merugikan Saudara, ini perlu diperbaiki dan dijelaskan pasal-pasal mana yang benar-benar merugikan Saudara,” sarannya.

Tags: