Aturan Upah Minimum Dalam UU Cipta Kerja Terbaru, Begini Penjelasannya
Terbaru

Aturan Upah Minimum Dalam UU Cipta Kerja Terbaru, Begini Penjelasannya

Formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah berupaya mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengatur perlindungan bagi pekerja/buruh melalui upah minimum. Nah dengan adanya UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur pula soal upah minimum.

Pasal 88 ayat (2) UU 6/2023 mengatur pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kebijakan itu meliputi penetapan upah minimum setiap tahun.

Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK dapat ditetapkan oleh gubernur jika hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP. Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang menggunakan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Sejak UU 6/2023 terbit, penetapan upah minimum menggunakan formula. Semula, Pasal 88D ayat (2) UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur formula penghitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Lebih lanjut aturan pengupahan termasuk upah minimum sebagaimana mandat UU 11/2020 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga:

Beleid itu mengatur upah minimum sebagai upah bulanan terendah baik itu upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap. Jika komponen upah di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum,” begitu bunyi Pasal 23 ayat (3) PP 36/2021.

Upah minimum merupakan upah terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun pada perusahaan yang bersangkutan. Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan menjadi pertimbangan dalam menetapkan upah minimum. Pasal 26 ayat (2) PP 36/2021 menyebutkan, “Penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan”.

Terbitnya UU 6/2023 mengubah sebagian ketentuan mengenai pengupahan. Misalnya Pasal 88D ayat (2) mengatur formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Selanjutnya Pasal 88F menyebutkan, “Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pasal 88D ayat (2)”.

Idealnya, pemerintah segera mengubah PP 36/2021 mengingat UU 11/2020 telah diganti dengan terbitnya UU 6/2023. Sampai tulisan ini dibuat pemerintah masih menggodok revisi PP 36/2021 dan berbagai peraturan pelaksana lainnya sebagai bentuk menyesuaikan dengan UU 6/2023

Bagaimana dengan badan usaha kategori mikro dan kecil (UMK), apakah wajib membayar sesuai upah minimum?. Ternyata, UU 6/2023 menegaskan ketentuan upah minimum dikecualikan bagi UMK. Upah UMK ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan. Kesepakatan upah tersebut sekurang-kurangnya sebesar presentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik (BPS,-red).

Pasal 36 ayat (2) PP 36/2021 menyebut, “Upah pada usaha mikro dan usaha kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha denganPekerja/Buruh di Perusahaan dengan ketentuan: a. paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi; dan b. nilai Upah yang disepakati paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi”.

Selain itu terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan bagi UMK yang dikecualikan membayar upah minimum. Yakni mengandalkan sumber daya tradisional dan/atau tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.

Tags:

Berita Terkait