Aturan STNK Badan Hukum Transportasi Online: Cara Pikir Lama Penghambat Model Bisnis Baru
Berita

Aturan STNK Badan Hukum Transportasi Online: Cara Pikir Lama Penghambat Model Bisnis Baru

Dari sisi persaingan usaha, konversi kepemilikan STNK pribadi menjadi badan hukum terhadap transportasi online jelas merupakan barrier (hambatan) bagi setiap orang untuk berbisnis. Sementara secara prinsip jelas bahwa regulasi tak boleh menjadi barrier, melainkan harus memberikan fleksibilitas bagi setiap orang untuk masuk dan keluar dari suatu industri.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi kalau mau entry (masuk) gampang, exitnya (keluar) juga gampang. Ini prinsip yang harus dipegang oleh regulator, jangan sampai regulasinya malah bikin orang untuk entry susah, menjalankan bisnis juga susah” tukas Syarkawi kepada pers, Surabaya, (28/08).

 

Mindset regulator yang seperti itu dipandang Syarkawi membuat Indonesia semakin sulit untuk berkembang. Seharusnya, kata Syarkawi, kebijakan yang dikeluarkan mengakselerasi pertumbuhan enterpreneur yang hingga saat ini jumlahnya di Indonesia kurang lebih hanya 2% dari jumlah penduduk, sedangkan jika ingin bersaing dengan negara maju seperti Korea dan Jepang jumlah entrepreneur di Indonesia harus di atas 4%.

 

(Baca Juga: Catat! Ini Payung Hukum Angkutan Berbasis Aplikasi)

 

Sedangkan untuk Koperasi, kata Syarkawi, di situ sudah dimungkinkan setiap orang yang menjadi anggota koperasi tak perlu mengubah kepemilikan asetnya dari asset pribadi menjadi asset koperasi, cukup asset individu sebagai anggota koperasi yang bersangkutan. Jika aturan kepemilikian STNK atas nama Badan Hukum ini dipertahankan, kata Syarkawi, maka bisa berakibat jika orang akan berbisnis yang ingin memiliki asset pribadi harus memiliki/bergabung dengan PT/CV/Badan hukum lain.

 

“Kenapa tidak setiap orang diberi kesempatan untuk menjadi pemilik atas asset yang dia punya,” Tukas Syarkawi.

 

Senior Urban Development Specialis, Mulya Amri, turut menyayangkan jika aturan konversi kepemilikan STNK atas nama badan hukum diberlakukan, mengingat dalam era ekonomi digital konsep sharing economy dan sharing mobility sangat dimungkinkan. Konsep ini, kata Amri, dianggapnya sebagai jawaban atas keterbatasan transportasi umum yang ditawarkan pemerintah.

 

“Seharusnya pemerintah berhati-hati, jangan sampai dengan semangat ingin mengatur malah yang diatur salah dan siapa yang diatur juga salah dan malah memperkeruh situasi,” tukas Amri.

 

Layaknya airbnb, contoh Amri, ada berapa total kamar rumah yang mereka sewakan dalam setahun tanpa memiliki satu kamar rumah pun sebagai asset perusahaan mereka. Begitu pula perusahaan penyedia transportasi online yang asetnya dimiliki oleh mitranya bukan oleh perusahaan. Intinya, sambung Amri, perusahaan sejenis itu hanyalah marketplace yang mempertemukan antara demand dan supply.

Tags:

Berita Terkait