Aturan Soal Penggantian Pimpinan KPK Saat Mengundurkan Diri
Terbaru

Aturan Soal Penggantian Pimpinan KPK Saat Mengundurkan Diri

Ketentuan mengenai prosedur pergantian pimpinan KPK terdapat dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Lili Pintauli Siregar mundur dari KPK. Foto: RES
Lili Pintauli Siregar mundur dari KPK. Foto: RES

Salah seorang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar menyampaikan pengunduran diri dari lembaga anti rasuah tersebeut. Pernyataan pengunduran diri tersebut diajukan seiring dengan pemeriksaan Dewan Pengawas KPK terhadap Lili soal penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pernyataan pengunduran diri juga disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri pada Senin (11/7). “Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Keppres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022,” kata Firli.

Lantas seperti apa aturan mengenai pergantian pimpinan KPK saat berhenti atau diberhentikan? Ketentuan mengenai prosedur pergantian pimpinan KPK terdapat dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Ketentuan pemberhentian atau diberhentikan tersebut tercantum dalam Pasal 32 UU 19/2019 yang memuat bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia; berakhir masa jabatannya; melakukan perbuatan tercela; menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; mengundurkan diri; atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dilarang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki jabatan publik. Pemberhentian sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Selanjutnya, Pasal 33 UU 19/2019 menerangkan dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Tags:

Berita Terkait