Aturan Soal IUP Bermasalah Segera Terbit, Ini Kisi-kisinya
Utama

Aturan Soal IUP Bermasalah Segera Terbit, Ini Kisi-kisinya

Pencabutan izin yang tidak mengantongi status clean and clear (CnC) akan dilakukan oleh gubernur.

KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Peraturan Menteri tentang pedoman pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalahpada 2016. Nantinya, pencabutan izin yang tidak mengantongi status clean and clear (CnC) akan dilakukan oleh gubernur. Gubernur akan menyortir mana saja IUP yang masih bisa berubah statusnya dan mana saja yang harus dicabut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan dalam Permen tersebut nantinya gubernur akan diberi waktu untuk melakukan evaluasi sebelum melakukan pencabutan. Ia memperkirakan, batas waktunya antara 3 hingga 6 bulan.

“Adapun dalam regulasi tersebut, gubernur yang berwenang untuk melakukan pencabutan akan diberi waktu antara tiga hingga enam bulan setelah aturan itu terbit,” katanya, Senin (21/12).

Bambang menjelaskan, IUP yang masih berstatus non-CnC belum tentu semuanya akan dicabut. Ada beberapa alasan yang membenarkan gubernur untuk tidak mencabutnya. Bambang mencontohkan alasan itu antara lain, adanya kelalaian dalam memenuhi kewajiban keuangan seperti membayar royalti atau iuran tetap.

Untuk alasan non-CnC karena kelalaian tersebut, Bambang mengatakan bahwa ada prosedur yang harus ditempuh sebelum mencabut IUP. Ia menuturkan, pemegang IUP yang bersangkutan akan menerima surat teguran terlebih dahulu. Apabila setelah tiga kali teguran perusahaan belum juga melunasi kewajibannya, maka IUP-nya baru bisa dicabut.

Sementara itu, tak ada toleransi untuk alasan non-CnC disebabkan adanya tumpang tindih perizinan di satu lahan. Dalam hal ini, dipastikan akan ada IUP yang langsung dicabut. Hanya saja, IUP yang dicabut pun tidak serta merta semuanya yang ada di lahan tersebut.

"Kta lihat mana yang duluan ada di situ. Tidak mungkin dicabut semua dan lahannya jadi kosong," katanya.

Di sisi lain, apabila setelah lewat batas waktu penyortiran IUP gubernur masih belum melakukan tindakan, maka gubenur yang bersangkutan harus siap menerima sanksi. Kendati demikian, Bambang masih enggan mengungkapkan saknsi apa yang akan dikenakan. Ia mengingatkan, masalah sanksi terhadap gubernur menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

Bambang pun mengakui, penerbitan Permen itu molor dari jadwal semula yang awalnya ditargetkan terbit akhir November. Sejatinya, Permen itu ditargetkan akan terbit pada tahun ini. Menurut Bambang, draft beleid itu pun sudah hampir rampung. Ia mengaku untuk menerbitkannya, tinggal finalisasi saja.

Saat ini, rancangan Permen itu telah ada di meja Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM. Bambang mengatakan, dokumen tersebut hanya menunggu tanda tangan Menteri ESDM saja. Namun, Kementerian ESDM belum juga menerbitkannya sebagi aturan positif.

Bambang menilai, waktu penerbitan di penghujung tahun ini kurang pas. Alasannya, pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia baru saja dilaksanakan. Dengan demikian, belum ada gubernur definitif yang memimpin di tiap daerah. Bambang pun menilai, lebih baik menunggu adanya gubernur definitif pasca pilkada tersebut.

“Pemerintah masih memiliki cukup waktu untuk menunda hingga awal tahun depan. Sekarang susah," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 4.563 IUP yang belum memenuhi klasifikasi CnC. Kebanyakan perusahaan tersebut belum melakukan tertib administrasi seperti pembayaran kewajiban serta perizinan di sektor minerba. KPK menemukan kewajiban yang belum dibayarkan ribuan perusahaan minerba yang belum memiliki status CnC mencapai Rp6,7 triliun.
Tags:

Berita Terkait