Aturan Privasi dari Data yang Disimpan oleh Perusahaan
Terbaru

Aturan Privasi dari Data yang Disimpan oleh Perusahaan

Data yang terhimpun secara digital tidak serta merta dapat ditarik dengan mudah. Meskipun bisa, tetapi ada implikasi dari hal tersebut.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Persetujuan konsensual yang berwujud digital itu dapat disebut kontrak elektronik. Kontrak elektronik adalah perbuatan hukum yang diakui namun tidak dapat disamakan dengan privacy policy dan data privacy protection.

Dalam melakukan pemrosesan data pribadi yang mencakup pemerolehan dan pengumpulan, pengolahan dan penganalisaan, penyimpanan, perbaikan, dan pembaruan, penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, pengungkapan, dan atau penghapusan atau pemusnahan yang pada dasarnya harus dilakukan sesuai dengan prinsip pelindungan data pribadi dan ada dasar pemrosesan data pribadi.

Untuk itu, karyawan harus memperhatikan kembali apakah perusahaan memiliki dasar pemrosesan data pribadi serta apakah data tersebut ada kaitannya dengan kepentingan perusahaan atau tidak. Kemudian, Danrivanto juga mengatakan tidak sembarangan data yang telah diberikan dapat ditarik kembali.

“Memang kebebasan dan hak warga negara harus dihormati oleh peraturan perundang-undangan. Pelindungan data pribadi menyatakan kalau kita bisa menarik data kita, tapi konsekuensi dari menarik, mengurangi atau merevisi data pribadi kita ada konsekuensi dan implikasinya,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait