Aturan Penyadapan, Memangkas KPK
RKUHAP

Aturan Penyadapan, Memangkas KPK

Diingatkan, RKUHAP akan jadi payung hukum semua hal yang mengatur acara pidana.

RFQ/ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penyadapan pembicaraan via telepon. Foto : SGP
Ilustrasi penyadapan pembicaraan via telepon. Foto : SGP

Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak boleh dipangkas. Sekalipun, dengan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP)sebagai payung acara pidana di Indonesia.

Demikian pendapat anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Indra ketika ditanya mengenai kewenangan penyadapan KPK masuk dalam RKUHAP. Diketahui, dalam RKUHAP, teknis penyadapan diatur tersendiri, seperti tertulis dalam Pasal 83.

Menurut Indra, Pasal 12 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK tegas menguraikan sejumlah wewenang komisi untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut berdasarkan Pasal 6 huruf c. Diantaranya wewenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Indra menyatakan aturan penyadapan dalam RKUHAP tak berpengaruh dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK. Tertulis dalam RKUHAP, penyadapan dan merekam pembicaraan itu dilarang. Penyadapan juga dibatasi hanya untuk 20 tindak pidana serius yang seperti tertulis dalam RUU tersebut.

Penyidik diharuskan mendapat perintah tertulis dari atasan penyidik setelah mendapat izin dari hakim pemeriksa pendahuluan atau hakim komisaris. Selanjutnya, penuntut umum menghadap kepada hakim pemeriksa pendahuluan bersama dengan penyidik menyampaikan permohonan tertulis kepada hakim pemeriksa pendahuluan dengan menyertai alasan dilakukan penyadapan. Hakim pemeriksa pendahuluan mengeluarkan penetapan izin penyadapan selama 30 hari dan bisa diperpanjang paling lama 30 hari lagi.

Menurut Indra, penindakan korupsi perlu dilakukan dengan upaya yang luar biasa. UU KPK bersifat lex specialisyang mengenyampingkan KUHAP yang lex generalis. “Jadi apa yang didiskusikan di dalam RKUHAP itu tidak berpengaruh untuk KPK,” ujarnya di Gedung Parlemen, Kamis (21/3).

Indra tak menampik penyadapan perlu diatur lantaran dikhawatirkan dapat disalahgunakan. Menurutnya, kewenangan penyadapan yang dimiliki lembaga penegak hukum tetap harus diawasi. “Penyadapan tanpa pengawasan itu bisa abuse of power,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait