Aturan Pengunduran Diri PNS Kembali Digugat
Berita

Aturan Pengunduran Diri PNS Kembali Digugat

Pemohon diminta menguraikan kerugian konstitusional dan memperjelas petitum permohonan.

ASH
Bacaan 2 Menit










Karenanya, para meminta agar pasal-pasal tersebut dinyatakan secara inkontitusional bersyarat sepanjang pengunduran diri PNS dimaknai secara sementara selama pencalonannya menjadi calon pejabat negara, calon kepala daerah, atau calon anggota legislatif. Kata lain, jika tidak terpilih, surat pengunduran diri dapat ditarik kembali sehingga tidak menghilangkan statusnya sebagai PNS.





Sebelumnya, Pasal 119 dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN pun tengah dimohonkan pengujian oleh Eduard Nunaki yang menjabat Asisten Sekda (eselon IIb atau setara pimpinan tinggi pratama) di wilayah Papua yang berniat menjadi kepala daerah. Kedua pasal itu dinilai diskriminatif dan membatasi hak politik pemohon untuk turut serta dalam pemerintahan. Namun, dia tak “rela” melepaskan status PNS-nya apabila harus mengundurkan diri.

Tags:

Berita Terkait