Aturan Pengenaan Pajak Alat Berat Dipersoalkan
Berita

Aturan Pengenaan Pajak Alat Berat Dipersoalkan

Pemohon menunjuk advokat senior Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukum.

ash
Bacaan 2 Menit

Menurutnya, yang bisa dikenakan pajak adalah hasil produksi karena alat-alat berat bagian dari alat produksi. “Seharusnya alatnya tidak dikenakan pajak. Kalau tetap dikenakan, maka terjadi pajak ganda seperti yang dialami para pemohon yang telah membayar PPN, Pajak Penghasilan Badan.”

Terlebih, definisi alat-alat berat juga tidak jelas, mana saja yang dapat dikenakan objek pajak mengingat banyak jenis, ragam, dan fungsi alat-alat berat. “Tak ada satu pasalpun yang memberikan pengertian alat-alat berat dalam undang-undang itu. Jika tak bayar pajak ancaman pidananya alat-alat berat itu bisa disita atau dibuat police line yang prosesnya melibatkan polisi dan jaksa.”
     

Karena itu, para pemohon menilai pengaturan norma penarikan pajak terhadap alat-alat berat sebagaimana diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melanggar konstitusi yakni Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.  

Dalam petitum permohonanya, pemohon meminta menyatakan Pasal 1 angka 13 sepanjang frasa ‘..termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen’ dan Pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa ‘..termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar..’ bertentangan dengan UUD dan tidak mengikat secara hukum.

“Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (2) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tuntutnya.

Selain itu, dalam tuntutan provisinya pemohon meminta MK untuk memerintahkan pemerintah daerah untuk tidak memberlakukan terlebih dahulu pelaksanaan Pasal Pasal 1 angka 13, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), dan Pasal 12 ayat (2) hingga adanya putusan permohonan ini.

Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva mengkritik materi permohonan yang lebih banyak menguraikan batu uji Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Padahal ada Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak milik pribadi, yang perlu diuraikan karena ada kekhawatiran barang (alat-alat berat) yang dikuasai bisa diambil alih karena tak bayar pajak. “Ini mengingat ada pasal pidana yang mengancam hak milik, ini,” kata Hamdan.

Ia juga mengkritik permohonan yang tidak menguraikan pertentangan antara pasal yang diuji dengan Pasal 28H ayat (2), (4) UUD 1945 yang mengatur perlakuan diskriminasi. “Kalau pasal soal diskriminasi itu dijadikan batu uji, dalam hal uraian yang bagaimana pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2), (4) UUD 1945, apakah menyangkut ras, gender, warna kulit?” katanya.

Selanjutnya, majelis panel memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari kerja. “Saudara diberi kesempatan untuk menyempurnakan permohonan ini selama 14 hari jika mau diperbaiki,” kata Sodiki mengingatkan.

Tags: