Aturan Pengelolaan Dokumen Ekspor Impor Direvisi
Berita

Aturan Pengelolaan Dokumen Ekspor Impor Direvisi

Guna meningkatkan pelayanan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor/impor yang dilakukan melalui INSW.

yoz
Bacaan 2 Menit
Aturan pengelolaan dokumen ekspor impor direvisi. Foto: ilst (Sgp)
Aturan pengelolaan dokumen ekspor impor direvisi. Foto: ilst (Sgp)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 35 Tahun 2012 tanggal 20 Maret lalu, menggantikan Perpres No 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesian National Single Window (INSW). Kehadiran Perpres ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor/impor yang dilakukan melalui INSW.

Poin-pon utama dalam Perpres baru ini adalah menyangkut definisi sistem elektronik dalam INSW yakni serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Sementara, ketentuan mengenai pengguna portal INSW dalam Perpres baru dibatasi hanya kementerian/lembaga dan badan usaha yang diberi hak untuk melakukan akses dengan Portal INSW. Dalam ketentuan Perpres No 10 Tahun 2008 pengguna portal INSW meliputi antara lain instansi penerbit perizinan, Dirjen Bea dan Cukai, eksportir, importir, agen pelayaran, dan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

“Perpres Nomor 35 Tahun 2012 juga menghapus nama penerima akses, yang dalam ketentuan sebelumnya disebutkan pengguna portal INSW yang diberi hak mengakses Portal INSW sesuai dengan tingkat kewenangan yang diberikan,” tulis situs setkab, Sabtu (7/4).

Perubahan lain dalam Perpres ini adalah dokumen yang diatur dalam sistem elektronik INSW hanya dokumen kepabeaan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor/impor. Kata-kata dokumen lainnya ini tidak diatur dalam Perpres sebelumnya.

Pasal 3 Perpres ini menegaskan, penanganan dokumen kepabeanan, perizinan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor/impor dilakukan melaui INSW, yang pembangunan dan penerapannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Namun, pengelola Portal INSW akan ditetapkan dengan Perpres tersendiri dan akan dibentuk paling lambat akhir Desember 2013.

Dengan demikian, Portal INSW menjadi acuan utama (single reference) dalam pelaksanaan ekspor dan impor yang berlaku sepanjang belum diatur atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Portal INSW dibuat dalam Bahasa Indonesia, dan apabila diperlukan dapat dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris,” bunyi Pasal 4 ayat (1b) Perpres No 35 Tahun 2012.

Perpres baru itu juga menyebutkan, pengelola Portal INSW bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes).

Mengenai pengelolaan Portal INSW sebelum terbentuk tim pengelola, Perpres ini menyatakan, penanggung jawab pengelolaan INSW dilakukan oleh Tim Persiapan yang diketuai oleh Menteri Keuangan, dengan struktur keanggotaannya ditetapkan oleh Menko Perekonomian.

Seperti pernah diberitakan hukumonline, pemerintah terus berupaya memangkas berbelitnya birokrasi sebagai salah satu penghambat kinerja perdagangan internasional dan pertumbuhan ekonomi dengan meluncurkan situs online INSW. Situs ini diciptakan untuk memberikan kemudahan dokumentasi bagi para pelaku ekspor impor di Indonesia dan diharapkan dapat meningkatkan daya saing nasional.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, INSW merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing di masa yang akan datang. Menurutnya, krisis ekonomi global akan membuat tantangan semakin berat. Oleh sebab itu, dibutuhkan inovasi baru untuk menghadapi hal tersebut. Dalam situs itu sudah diterapkan sistem single sign on (SSO).

Dengan adanya SSO ini, maka importir, eksportir dan pengguna jasa pelayanan NSW akan lebih mudah memanfaatkan semua pelayanan perizinan dan informasi secara elektronik (in-house system) yang disediakan oleh 18 unit penerbit perizinan dalam kegiatan ekspor/impor dari 15 kementerian atau lembaga yang terintegrasi dengan NSW. 

“INSW diharapkan mampu memberikan manfaat nyata untuk para pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Agus beberapa waktu lalu.

Tags:

Berita Terkait