"Intinya, aturan itu bersifat mendorng kehati-hatian perusahaan yang utang dari luar negeri, baik dari sisi memitigasi risiko currency dan memitigasi risiko likuiditas valuta asing," kata Juda di Gedung BI di Jakarta, Jumat (22/8).
Dalam aturan ini, lanjut Juda, tak hanya berisi mengenai pembatasan korporasi yang mau berutang ke luar negeri. Namun, di dalam aturan ini juga terdapa mitigasi risiko atas ULN tersebut. Menurutnya, dengan adanya aturan ini nantinya korporasi masih tetap berutang ke luar negeri.
"Boleh (berutang ke luar negeri, red), tetapi dengan rambu-rambu. Misalnya, melalui hedging. Dia (korporasi) harus melakukan hedging," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, hingga Juli 2014 ULN Indonesia meningkat sebesar AS$8,6 miliar. Sehingga, total ULN Indonesia menjadi US$284,9 miliar. Kenaikan utang sebesar tersebut dipengaruhi peningkatan kepemilikan nonresiden atas surat utang maupun pinjaman sektor swasta dan publik.