Aturan Pembatasan Pencalonan Presiden Digugat
Berita

Aturan Pembatasan Pencalonan Presiden Digugat

Pemohon meminta frasa “presiden atau wakil presiden” dan “dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” kedua pasal tersebut dimaknai “presiden dan wakil presiden” dan “tidak berturut-turut.”

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Salah satu Pemohon, Muhammad Hafidz menerangkan Pasal 7 UUD Tahun 1945 tidak tegas mengenai jumlah kumulatif masa jabatan dalam jabatan yang sama, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal itu hanya menyebutkan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Sedangkan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu secara tegas sepanjang jumlah kumulatif masa jabatan dalam jabatan yang sama, masa jabatan presiden atau wakil presiden untuk 2 kali.

 

Selengkapnya, Pasal 7 UUD Tahun 1945 berbunyi,Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

 

Menurutnya, norma yang terkandung dalam Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu, sepanjang frasa “selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama”, tidak tegas dan justru memberi keragu-raguan serta mengakibatkan ketidakpastian hukum.Karena, apakah maksud dari dua kali masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam jabatan yang sama, dapat dijabat secara berturut-turut atau tidak berturut-turut?”

 

Hafidz menjelaskan dalam Pasal 7 UUD Tahun 1945 tertulis “presiden dan wakil presiden”. Namun, kedua pasal UU Pemilu itu tertulis “presiden atau wakil presiden”. Tentunya, makna kata  “dan” dan “atau” memiliki perbedaan.

 

“Jika kata ‘dan’, maka presiden dan wakil presiden tidak dapat terpisahkan. Nantinya saat memasuki pemilu berikutnya tetap pasangan sebelumnya yang bisa mencalonkan. Tetapi kita kata ‘atau’ dalam UU Pemilu, calon presiden dan wakil presiden dapat berubah dari komposisi jabatan sebelumnya dalam syarat pencalonan,” jelasnya.

 

Karenanya, apabila diantara pasangan calon presiden dan wakil presiden yang salah satunya telah pernah menjabat presiden atau wakil Presiden selama 2 kali berturut-turut, tidak lagi dapat dipilih kembali menjadi presiden dan wakil presiden. Sebaliknya, apabila diantara pasangan calon presiden dan wakil presiden yang salah satunya telah pernah menjabat presiden atau wakil Presiden selama 2 kali secara tidak berturut-turut, dapat dipilih kembali menjadi presiden dan wakil presiden.

 

Karena itu, Para Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “Presiden atau Wakil Presiden’ dalam Pasal 169 huruf a dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 7 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Presiden dan Wakil Presiden.”

 

Selan itu, Para Pemohon meminta Mahkamah agar menyatakan frasa “selama dua tahun masa jabatan dalam jabatan yang sama” kedua pasal ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tidak berturut-turut”. 

Tags:

Berita Terkait