Aturan Pembagian Harta Gono Gini yang Masih Kredit
Terbaru

Aturan Pembagian Harta Gono Gini yang Masih Kredit

Harta gono gini adalah harta bersama milik suami-istri yang diperoleh selama mereka berdua dalam perkawinan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Harta gono gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Istilah harta gono gini tidak dikenal dalam hukum. Namun jika merujuk pada definisi tersebut, maka harta gono gini dikenal dengan istilah harta bersama.

Dalam praktiknya, harta gono gini dibahas ketika terjadi perceraian. Merujuk pada penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa jika perkawinan putus, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat, dan hukum lainnya.

Dalam Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam menjelaskan, harta kekayaan dalam perkawinan atau syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri maupun bersama suami-istri selama dalam perkawinan berlangsung.

Baca Juga:

Harta yang dimiliki selama pernikahan termasuk uang, kendaraan atau barang lain yang diberikan kepada suami-istri atau dibeli oleh suami-istri dari uang mereka berdua, atau  tabungan dari gaji suami dan gaji istri yang dijadikan satu.

Harta lainnya yang termasuk ke dalam harta bersama adalah terkait dengan perolehan harta yang didapatkan dengan cara tunai maupun kredit, status kreditnya pun tetap menjadi harta bersama.

Dalam beberapa kasus, terdapat sejumlah pasangan suami-istri yang ternyata masih memiliki harta bersama yang masih dikredit di bank. Terkait hal ini, biasanya diselesaikan dengan cara diskusi antar suami-istri.

Untuk menentukan siapa yang berhak memiliki harta kredit tersebut, sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) UU Perkawinan, yaitu rumah tempat kediaman (harta kredit) sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami-istri secara bersama.

Sehingga jika, sepasang suami-istri memutuskan untuk bercerai, maka terhadap harta tersebut harus ditentukan pembagiannya. Hal ini sesuai Pasal 37 UU Perkawinan yang menyatakan bahwa bila perkawinan putus perkawinan, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

Terdapat beberapa kemungkinan putusan hakim bila harta bersama yang masih proses kredit tersebut dibawa ke Pengadilan, yaitu:

1.  Hakim dapat memutuskan agar harta bersama yang sedang di kredit tersebut dijual melalui over kredit kepada pihak ketiga, yang hasil keuntungannya dibagi seperdua bagian menjadi hak mantan istri dan seperdua menjadi bangian mantan suami.

2. Hakim dapat memutuskan sisa hutang yang belum dibayarkan dari pembelian harta bersama kredit tersebut yaitu seperdua menjadi tanggungan mantan suami dan seperdua menjadi tanggungan mantan istri.

Namun, tidak menutup kemungkinan hakim menyatakan tidak menerima gugatan pembagian harta gono gini bila statusnya masih dalam kredit dengan dasar hukum SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2018, huruf d Rumusan Kamar Agama Perkara Keluarga.

Putusan itu berbunyi, gugatan harta bersama yang objek sengketanya masih diagunkan sebagai jaminan utang atau objek tersebut mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Hal inilah yang harus dibicarakan oleh suami-istri mengenai pembagian harta bersama dalam kondisi kredit tersebut, apakah akan dijual dan dibagi sebesar harta tersebut, atau diserahkan kepada salah satu pihak atau dihibahkan kepada pihak ketiga yaitu anak dan orang tua.

Mengenai pembayaran kredit tersebut, hal itu tetap menjadi tanggung jawab suami-istri atas pembayaran kredit. Pihak bank tentu tidak akan mencampuri urusan pribadi suami-istri sehingga pembayaran kredit akan terus berjalan sesuai dengan perjanjian kredit hingga jatuh tempo.

Untuk memperjelas nasib kredit tersebut, suami-istri perlu kesepakatan terkait harta kredit, apakah akan dijual, over kredit, diteruskan dengan pembayaran kewajiban berdua atau dihibahkan kepada pihak lain.

Tags:

Berita Terkait