Aturan Pelaksana PP Tembakau Jangan Kompromistis
Aktual

Aturan Pelaksana PP Tembakau Jangan Kompromistis

ANT
Bacaan 2 Menit
Aturan Pelaksana PP Tembakau Jangan Kompromistis
Hukumonline

Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau atau Komnas PT, Widyastuti Soerojo, mengatakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan jangan sampai kompromistis.

"Peraturan Menteri Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan tidak boleh berkompromi dengan industri rokok tetapi harus tepat, lengkap dan sesuai dengan PP," kata Widyastuti Soerojo dihubungi di Jakarta, Jumat (5/2).

Pengajar di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Jakarta itu mengatakan aturan pelaksana PP Tembakau tidak boleh kompromistis dan memiliki celah dan lubang yang bisa dimasuki dan dimanfaatkan industri rokok.

Sebab, kata dia, industri rokok pasti akan berusaha memanfaatkan celah-celah yang mungkin muncul dalam aturan pelaksana yang saat ini sedang disusun dan disiapkan.

"Aturan pelaksana itu juga harus bisa mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang dilakukan industri rokok dalam memanfaatkan celah aturan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi meminta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lucky Slamet supaya segera menerbitkan aturan mengenai pengawasan produk rokok yang menjadi aturan pelaksana PP tembakau sebelum Juli 2013.

"Kepala Badan POM harus segera menindaklanjuti dengan menerbitkan peraturan terkait pasal 60 PP tersebut. Juli diharapkan sudah terbit," kata Menkes.

Menkes juga mengingatkan kemungkinan adanya "serangan balik: dari industri rokok yang tidak akan tinggal diam dengan terbitnya PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan. Karena itu, dia mengatakan aturan pelaksana sangat penting segera diterbitkan.

Menurut Menkes, kematian akibat penyakit yang terkait dengan rokok mencapai 400 ribu orang per tahun. Sedangkan biaya pengobatan penyakit yang disebabkan rokok seperti kanker, jantung, stroke dan paru-paru mencapai Rp2,1 triliun per tahun.

"Jadi harus segera diatur secara tegas. Kerugian masyarakat akibat rokok sudah sangat luar biasa," ujar Menkes.

Tags: