Aturan Open Access Dinilai Sebagai Permainan Regulator
Berita

Aturan Open Access Dinilai Sebagai Permainan Regulator

PGN tak terapkan open access, tak langgar aturan.

KAR
Bacaan 2 Menit
Aturan Open Access Dinilai Sebagai Permainan Regulator
Hukumonline

Pemerintah berencana memberlakukan open access atau penggunaan bersama pipa gas, Jumat (1/11). Hal itu sebagai amanat Permen ESDM No. 19 Tahun 2009. Meski demikian, pemerintah tidak akan secara tegas memberlakukan pemisahan kegiatan niaga dengan unbundling atau pengangkutan gas, dan kebijakan open access pipa gas sebagaimana diamanatkan Permen itu.

Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo mengatakan, pihaknya tidak perlu memperpanjang batas waktu pelaksanaan unbundling danopen access, karena aturan itu tidak mengharuskan penerapannya di semua pipa gas. Menurut Susilo, tidak ada aturan yang dilanggar meskipun PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) belum menerapkan unbundling dan open access di seluruh pipanya.

“Tidak ada yang menyebutkan pelaksanaan unbundling dan open access harus dilakukan di seluruh pipa, makanya kami berpendapat tidak perlu diperpanjang,” katanya, Jumat (1/11).

Sebelumnya, perpanjangan batas waktu penerapan unbundling dan open access pernah dilakukan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Menurut Susilo, perpanjangan disebabkan persepsi saat itu yang mengharuskan seluruh pipa gas menerapkan open access danunbundling.

“Dulu tenggat waktunya sempat diperpanjang dua kali, karena perbedaan interpretasi. Saat itu, pemerintah berpendapat open access dan unbundling harus diterapkan di seluruh pipa gas. Padahal aturan tidak menyebut itu,” jelas Susilo.

Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Umi Asngadah mengatakan, pihaknya tidak akan memaksa PGN segera melakukan open access. Menurutnya, BPH Migas sebagai regulator tidak memiliki kewenangan untuk memaksa pelaksanaan kebijakan itu.

“Kami hanya mengatur sesuai dengan Permen ESDM No. 19 Tahun 2009,” ujarnya.

Wakil Ketua Komite Tetap Advokasi Hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rudy D Siregar, menilai ada pasal kontradiktif atau inkonsisten dalam Permen ESDM No. 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. Menurutnya, tidak ada kepastian hukum dari Permen tersebut.  

Tags:

Berita Terkait