Aturan Nama Perseroan Sudah Jelas
Berita

Aturan Nama Perseroan Sudah Jelas

Peran notaris sangat penting untuk mengecek nama perseroan yang masih layak dipilih.

IHW/Inu
Bacaan 2 Menit

 

Sebaliknya, ketentuan penggunaan bahasa Indonesia menjadi wajib bagi perusahaan PMA yang berubah menjadi perusahaan yang sahamnya seluruhnya milik WNI. “Ketika membuat perubahan anggaran dasar juga harus mengganti nama perseroannya pakai bahasa Indonesia.”

 

Irma menuturkan ada perbedaan antara PP No. 43 Tahun 2011 dan PP No. 26 Tahun 1998 terkait dengan permohonan pengajuan Nama Perseroan kepada Menteri Hukum dan HAM. “Dalam PP 26 Tahun 1998, pengajuan permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan dapat diajukan bersamaan atau lebih dahulu secara terpisah dari permohonan pengesahan Akta Pendirian atau permohonan persetujuan akta perubahan Anggaran Dasar.”

 

Dalam PP 43 Tahun 2011, pengajuan nama Perseroan harus disampaikan kepada Menteri sebelum Perseroan didirikan atau sebelum perubahan anggaran dasar mengenai nama perseroan dilakukan.

 

Irma menambahkan dalam praktiknya tak ada perubahan berarti mengenai pengajuan nama perseroan sebelum dan sesudah berlakunya PP No. 43 Tahun 2011. Sebab pada praktiknya, sebelum membuat akta pendirian perseroan, notaris akan terlebih dulu mengecek nama Perseroan yang sudah terdaftar di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). “Bisa dicek secara alfabet di SABH. Kalau sudah ada yang memakai, notaris menganjurkan untuk tidak lagi menggunakan nama perseroan itu. Sebab bisa ditolak kalau sudah dipakai oleh perseroan lain.”

Tags: