Aturan Mengundurkan Diri Anggota TNI-Polri Saat Nyalon Pilkada
Berita

Aturan Mengundurkan Diri Anggota TNI-Polri Saat Nyalon Pilkada

UU Pilkada sudah mengatur gamblang kewajiban peserta calon Pilkada yang berlatar belakang TNI dan Polri harus mundur. Demikian pula dalam UU Polri dan UU TNI.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Sedangkan Pasal 47 UU TNI menyebutkan, “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.

 

Baca juga:

· Bolehkah Anggota Polri Ikut Pilkada? Simak Penjelasan Hukumnya

· Tidak "Ikut" Aturan, Sikap Pengunduran Diri Pejabat KPK Ini Patut Ditiru

 

Politisi Partai Golkar itu menilai UU Polri dan UU TNI yang mengharuskan anggotanya mundur ketika maju dalam Pilkada sebagai bentuk sikap netral Polri/TNI, sehingga tegas melarang anggota TNI dan Polri berpolitik praktis. Menurutnya, aturan harus mundur tersebut konsekuensi bagi anggota aktif TNI-Polri yang ingin berpolitik praktis untuk mendapatkan jabatan sipil. “Kita ingin TNI-Polri netral di Pilkada maupun Pemilu,” ujarnya.

 

TNI, diketahui memiliki buku saku tentang netralitas TNI. Buku tersebut mengatur tentang berbakai netralitas TNI dalam berbagai kegiatan politik praktis. Kemudian mengatur ketentuan keharusan mundur dari dinas aktif bila adanya anggota mengikuti Pemilu atau Pilkada.

 

Ketentuan mundur sesuai dengan ketentuan Surat Telegram Panglima TNI No. RTR/546/2006 tertanggal 22 Agustus 2006. Kemudian pula mengatur implementasi pelaksanaan netralitas. Hingga, penekanan soal larangan bagi prajurit TNI sepanjang penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada melakukan politik praktis.

Tags:

Berita Terkait