Aturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Masih Digodok
Berita

Aturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Masih Digodok

OJK masih meminta pendapat dari publik.

FAT
Bacaan 2 Menit
Aturan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Masih Digodok
Hukumonline

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan mengenai lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Deputi OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sri Rahayu Widodo mengatakan, penggodokan aturan ini masih dalam proses permintaan pendapat atau masukan dari publik.

“Di OJK, perlu ada rule making rule-nya,” kata wanita yang biasa disapa Wiwi ini kepada hukumonline, Rabu (16/10).

Permintaan masukan dari publik, kata Wiwi, di antaranya adalah masukan dari industri jasa keuangan, masyarakat dan parlemen. Tak ada target khusus kapan aturan ini  terbit. Namun ia menegaskan, OJK akan menerbitkan aturan ini secepat mungkin sejalan dengan penyusunan kebijakan yang berlaku di OJK.

Hal senada diutarakan Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Setiono. Menurutnya, proses pembuatan peraturan di OJK harus melalui sejumlah tahap. “Belum (selesai, red). Masih proses rule making rule,” katanya melalui pesan singkat kepada hukumonline.

Sebelumnya, Deputi Manajemen Strategis I OJK Lucky F Hadibrata mengatakan, banyak tahapan yang harus dilalui dalam pembuatan sebuah peraturan di OJK. Setidaknya, ada sembilan tahapan yang harus dilalui sebelum peraturan tersebut berlaku. Salah satunya adalah permintaah masukan dari industri jasa keuangan.

Wiwi tak menampik jika dalam draf Peraturan OJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa membuka peluang akan banyaknya lembaga alternatif yang bertugas menyelesaikan sengketa. Menurutnya, peluang tersebut sama saja memanfaatkan lembaga penyelesaian sengketa yang sudah ada.

Misalnya, Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) maupun badan-badan lain yang bertugas melakukan mediasi, arbitrase dan ajudikasi di sektor jasa keuangan. Ke depan, jika peraturan OJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sudah disahkan maka akan ada roadmapnya.

Tags: