Aturan Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja Mendesak Direvisi
Terbaru

Aturan Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja Mendesak Direvisi

Seperti aturan yang tidak memberi celah pengusaha dapat melakukan PHK secara sepihak tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan industrial; perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak tegas batas waktunya; hingga ketiadaan aturan tentang batasan kriteria pekerjaan yang dapat dipekerjakan secara alih daya atau outsourcing.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, perbaikan terhadap UU 11/2020 tak sekedar mengubah prosedur penyusunannya agar metode omnibus law yang menjadi masalah dianggap legal. Tapi perubahan perbaikannya juga mesti menyentuh substansinya agar betul-betul adil dan tidak merugikan baik buruh maupun pengusaha. Seperti keharusan mengamandemen pasal-pasal yang tidak berpihak kepada buruh. Seperti aturan yang tidak memberi celah pengusaha dapat melakukan PHK secara sepihak tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan industrial.

Kemudian perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak tegas batas waktunya, serta ketiadaan aturan tentang batasan kriteria pekerjaan yang dapat dipekerjakan secara alih daya atau outsourcing. “Sehingga menjadikan posisi pekerja semakin lemah,” bebernya.

Selain itu, sulitnya pekerja menuntut hak pesangon akibat prosedur hukumnya amat panjang. Banyak perusahaan yang tidak membayarkan hak pesangon sebagaimana diatur dalam UU 13/2003.  Ironisnya, kalangan pekerja korban PHK dihadapkan pada kondisi sulit serta panjangnya prosedur menuntut pesangon hingga sampai ke pengadilan bukanlah perkara mudah.

Menurutnya, tuntutan pesangon hingga ke pengadilan hubungan industrial kerapkali terpaksa ditempuh pekerja korban PHK. Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) maupun Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerah, umumnya tak banyak membantu menekan perusahaan. Pemerintah pun semestinya dapat memastikan pekerja korban PHK mendapatkan pesangon yang layak tanpa harus menempuh jalur pengadilan.   

“Pemerintah bisa merevisi aturan pesangon dengan aturan yang memudahkan dan mempersingkat pengajuan tuntutan hak pesangon bagi pekerja korban PHK di pengadilan,” harapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Perekonomian I Ketut Hadi Priyatna mengatakan pemerintah sedang menyiapkan revisi UU 11/2020 sebagaimana amanat dalam putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 dengan menjaring berbagai aspirasi masyarakat secara bermakna. Pemerintah pun sedang melakukan kajian dan teknis pembentukan dari UU 11/2020 nantinya.

Pria yang juga menjabat Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja itu berpendapat UU 11/2020 bakal dicermati dan disesuaikan dengan penerapan metode omnibus law sebagaimana telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perudang-Undangan. Tak hanya itu, pemerintah meminta kementerian dan lembaga agar melibatkan perguruan tinggi maupun lembaga riset dari masing-masing kluster sesuai bidangnya.

“Nantinya jika sudah ada draft RUU dan naskah akademis, kami tentunya akan mempublikasikan,” ujarnya sebagaimana dilansir laman Setneg.

Tags:

Berita Terkait