Aturan Kelonggaran WNA Buka Rekening Bank Segera Terbit
Berita

Aturan Kelonggaran WNA Buka Rekening Bank Segera Terbit

Regulasi dalam bentuk surat edaran itu tengah dalam tahap finalisasi di OJK.

ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua DK OJK 2012-2017, Muliaman D. Hadad. Foto: RES
Ketua DK OJK 2012-2017, Muliaman D. Hadad. Foto: RES

[Versi Bahasa Inggris]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan menerbitkan kebijakan kelonggaran bagi warga negara asing (WNA) dalam membuka rekening di bank-bank lokal. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, rekening yang diizinkan dibuka untuk WNA itu adalah dalam bentuk valas.

"Kami coba untuk lebih sederhana dalam mengakomodir keperluan bisnis atau keperluan keluarga mereka," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad ditemui usai membuka seminar internasional OJK di Nusa Dua, Bali, Senin (7/9).

Regulasi dalam bentuk surat edaran (SE) itu tengah dalam tahap finalisasi di OJK. SE tersebut nantinya berisi kemudahan admistrasi pembuatan rekening bagi WNA itu hanya dengan menggunakan paspor untuk jumlah dana tertentu. Kebijakan ini ditargetkan akan rampung dalam minggu ini.

"Kalau membuka rekening sampai misalnya AS$50 ribu, tidak perlu persyaratan admistrasi berlebihan cukup paspor saja," ucapnya.

Sedangkan apabila WNA atau turis itu membuka rekening dengan jumlah saldo di atas dana tertentu maka ada persyaratan tambahan misalnya surat keterangan tinggal sementara yang nantinya akan dituangkan dalam edaran tersebut. Kemudahan seperti ini telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Singapura dan Australia.

"Ini lumayan untuk menambah suplai dolar dan kami berharap ini memudahkan urusan bisnis wisatawan itu," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Budi G Sadikin menyambut positif rencana OJK tersebut. "Menurut saya bagus sih, biar orang asing yang taruh duit di kita lebih banyak, rencananya kan begitu. Itu lebih bagus kalau dipermudah," katanya di Jakarta, Selasa (8/9).

Ia mengatakan, warga asing yang bekerja di Indonesia cukup banyak dan membutuhkan layanan perbankan lokal. Gaji para WNA yang besar tersebut menjadi potensi simpanan bagi bank-bank di Indonesia. "Lebih banyak orang asing yang gajinya besar menabung di lokal, apalagi kalau dolar, jadi bagus. Uang yang kita butuhkan untuk bangun infrastruktur itu kurang kan, ini perlu ditingkatkan," kata Budi.

Ia mengatakan, uang yang beredar di Indonesia saat ini mencapai sekitar Rp4.200 triliun. Sementara yang sudah dipakai untuk kredit sebanyak Rp3.800 triliun. Sisanya sekitar Rp400 triliun dalam bentuk simpanan dinilai masih relatif kurang atau terjadi saving investment gap.

"Listrik aja butuh dana Rp700-Rp800 triliun, nah itu yang diperbanyak. Dengan cara begini, income orang-orang asing di sini masuk ke bank," kata Budi.

Budi menambahkan, saving investment gap yang cukup besar dinilai juga berkontribusi terhadap tertekannya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS karena Indonesia memang butuh banyak uang untuk biaya pembangunan. Apalagi, baru sekitar 60 juta penduduk Indonesia yang memiliki rekening di bank.

Terpisah, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo juga menyambut positif rencana OJK tersebut. "Ini adalah bentuk kemudahan, bentuk penyederhanaan prosedur. Sehingga misalnya ada WNA ingin membuka rekening di Indonesia terus prosedurnya lama, nanti itu dibuat lebih sederhana," ujar Agus di sela-sela pembukaan IBEX 2015 di Jakarta, Rabu (9/9).

Menurut Agus, di tengah kondisi ekonomi yang relatif lesu dan masih dipenuhi ketidakpastian dari sisi global, upaya OJK tersebut patut diapresiasi. "Anggap itu suatu bentu deregulasi yang bisa memperkuat kondisi ekonomi kita," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait