Ketentuan mengenai kantong plastik berbayar ini diuraikan dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor: S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Dalam surat edaran tersebut, minimal harga satu kantong plastik adalah Rp 200,-. Akan tetapi, ada kota yang menerapkan harga di atas harga tersebut, seperti contohnya Balikpapan.