Aturan Ini Harus Jadi Rujukan Demi Keamanan-Keselamatan Pekerja Kontruksi
Berita

Aturan Ini Harus Jadi Rujukan Demi Keamanan-Keselamatan Pekerja Kontruksi

UU Jasa Konstruksi sebenarnya sudah mengatur tentang aspek keamanan, keselamatan, kesehatan pekerjaan konstruksi bangunan. Begitu pula UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
 Foto: tmcpoldametro
Foto: tmcpoldametro

Program pembangunan proyek infrastruktur yang digarap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla kembali menimbulkan insiden kecelakaan. Terakhir, kecelakaan robohnya bekisting pier head Tol Becakayu di dekat Pintu Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) yang mengakibatkan tujuh orang mengalami luka-luka pada Selasa (20/2/2018) dini hari.

 

Karena itu, pengerjaan proyek infrastruktur mesti memperhatikan peraturan perundangan-undangan di bidang konstruksi terutama aspek keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja bagi para pekerja konstruksi, seperti UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Demikian disampaikan anggota Komisi V DPR Mohamad Nizar Zahro di Komplek Gedung DPR, Selasa (20/2).

 

Porsi kerja yang di luar kemampuan manusia menjadikan proyek terkesan dikerjakan asal-asalan. Tidak heran jika satu-per satu mulai bermunculan kecelakaan,” ujarnya. Baca Juga: Sanksi bagi Kontraktor yang ‘Ceroboh’ dalam Kecelakaan Infrastruktur

 

Dia mengatakan pengaturan pengerjaan konstruksi bangunan secara garis besar diatur dalam UU Jasa Konstruksi, terutama mengenai standar keamanan dan keselamatan kerja bagi pekerja di bidang kontruksi bangunan ataupun jalan tol termasuk mengatur syarat keahlian para pekerja sektor ini.

 

Sebelumnya, insiden hampir serupa pernah terjadi mengenai ambruknya dinding di Perimeter Bandara Soekarno Hatta sesaat setelah dilewati Kereta Bandara, 5 Februari lalu yang mengakibatkan  1 orang tewas dan 1 orang kritis saat melintasi jalan tersebut. Tak hanya itu, insiden serupa pun terjadi pada 4 Februari lalu. Yakni, jatuhnya crane pada proyek double-double track di Jatinegara Jakarta Timur yang mengakibatkan 4 pekerja tewas.

 

Merujuk Pasal 4 ayat (1) huruf c UU Jasa Konstruksi, pemerintah memiliki tanggung jawab atas terselenggaranya jasa konstruksi yang sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. Sejak awal, kata pria biasa disapa Nizar, pengerjaan proyek infrastruktur yang dilakukan bersamaan di berbagai tempat menuai kritik dari banyak pihak. “Proyek dikebut siang dan malam untuk mengejar acara ‘peresmian’ yang akan dilakukan oleh presiden,” ujarnya.

 

Karena itu, semestinya standardisasi aspek keamanan dan keselamatan dalam pengerjaan konstruksi mesti mengacu UU tentang Jasa Konstruksi agar kemungkinan terburuk dalam pengerjaan proyek infrastruktur tidak terjadi lagi.

 

Pasal 59

(1) Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

(2) Dalam memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Jasa dan/atau penyedia Jasa harus memberikan pengesahan atau persetujuan atas: a. hasil pengkajian, perencanaan, dan/atau perancangan; b. rencana teknis proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/atau pembangunan kembali; c. pelaksanaan suatu proses pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, dan/ atau pembangunan kembali; d. penggunaan material, peralatan dan/atau teknologi; dan/atau e. hasil layanan Jasa Konstruksi.

(3) Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. standar mutu bahan; b. standar mutu peralatan; c. d. e. f. o b. h. standar keselamatan dan kesehatan kerja; standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstrr.rksi; standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi; standar operasi dan pemeliharaan; pedoman pelindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Standar (41 (s) (1) (2) If RES IDEN REPUBLIK INDONESIA -35- Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri teknis terkait sesuai dengan kewenangannya. Dalam men5rusun Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan untuk setiap produk Jasa Konstruksi, menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan kondisi geografis yang rawan gempa dan kenyamanan lingkungan terbangun.

 

Selain itu, aspek keselamatan kerja sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Penyelenggara pengerjaan proyek pun mestinya menyediakan semua alat perlindungan diri bagi para pekerjanya. Misalnya, Pasal 14 huruf c menyebutkan, “Pengurus wajib menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.”

 

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Kemenakertrans) pun telah menerbitkan Permenakertrans No.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Sebenarnya, kata Nizar, pengaturan perlindungan terhadap pekerja dalam pengerjaan infrastruktur sudah memadai. Bila saja setiap penyelenggara jasa konstruksi hingga pekerja mematuhi beberapa aturan tersebut dapat meminimalisir terjadinya insiden kecelakaan kerja.

 

“Bagi para pekerja yang sedang menggarap proyek diharapkan kewaspadaannya. Jangan sampai menjadi korban berikutnya,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

 

Angota Komisi V DPR lainnya, Nurhasan Zaidi berpendapat target pemerintah membangun infrastruktur di seluruh Indonesia tidak diikuti dengan kesiapan elemen standar keamanan dan keselamatan kerja. Menurutnya, keselamatan kerja menjadi salah satu faktor kelemahan hingga menjadi hal menakutkan dalam pelaksanaannya.

 

Darurat keselamatan kerja

Terpisah, anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie meminta agar pemerintah segera memberi santunan bagi para korban kecelakaan proyek infrastruktur. Menurutnya, perspektif publik sebagai penerima manfaat kecelakaan tersebut telah menurunkan kepercayaan publik terhadap kualitas, keamanan, dan keselamatan infrastruktur yang sedang dibangun pemerintah.

 

“Presiden Jokowi dan menteri terkait perlu segera mengevaluasi kondisi ini yang sudah tergolong krisis menuju darurat keselamatan. Perlu tindakan luar biasa untuk menghentikan kecelakaan-kecelakaan ini dan mengantisipasi kecelakaan-kecelakaan berikutnya,” ujarnya.

 

Menurutnya, mencegah terjadinya kecelakaan kerja dalam proyek infrastruktur perlu perhatian dari presiden. Aspek pengawasan pun perlu ditingkatkan dalam setiap pengerjaan proyek infrastruktur. Mulai kedisipilinan terhadap Prosedur Operasional (SOP) teknis, kepatuhan terhadap panduan keamanan, kesehatan & keselamatan kerja (K3) hingga  peninjauan kembali terhadap jadwal kerja, jumlah jam kerja, dan istirahat kerja.

 

“Tidak semua proses teknis dapat dipercepat. Manusia juga rawan terhadap fatigue/kejenuhan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait