Aturan Equity Crowdfunding Segera Terbit, Begini Isinya!
Berita

Aturan Equity Crowdfunding Segera Terbit, Begini Isinya!

​​​​​​​OJK menargetkan peraturan ini terbit sebelum akhir tahun. Salah satu ketentuan yang diatur yaitu membatasi penerbitan efek atau surat utang maksimal Rp100 miliar. 

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Secara umum, praktik bisnis equity crowdfunding ini sama dengan saat perusahaan sedang mencari pendanaan publik melalui penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Hanya saja, kegiatan equity crowdfunding ini tidak perlu meminta persetujuan OJK terlebih dahulu dalam menawarkan sahamnya kepada publik. Selain itu, equity crowdfunding juga tidak memerlukan jasa pengacara dan notaris dalam penawaran saham seperti lazimnya di BEI.

 

Sehingga, equity crowdfunding ini dinilai jauh lebih efesien dan fleksibel bagi badan usaha yang membutuhkan penambahan modal melalui penawaran saham. “Jauh lebih efesien karena equity crowdfunding tidak perlu bayar pungutan OJK dan menggunakan jasa lawyer atau notaris,” kata Luthfi.

 

Dengan demikian, Luthfi mengatakan, peran equity crowdfuding dalam mendorong perekonomian nasional sangat besar. Terlebih lagi, saat ini UKM dan perusahaan rintisan atau startup sedang tumbuh signifikan. Dia menilai equity crowdfunding menjadi alternatif bagi UKM dan startup yang selama ini tidak tersentuh pasar modal konvensional.

 

“Umumnya, orang berpikir IPO di bursa itu haruslah dana yang besar dan juga persyaratannya rumit. Sehingga, equity crowdfunding bisa mengakomodir UKM dan startup menerbitkan surat utangnya di pasar modal,” kata Luthfi.

 

Sebelumnya, OJK mengumumkan paket kebijakan sektor jasa keuangan yang diharapkan dapat membantuk perekonomian nasional keluar dari tekanan global. Paket kebijakan tersebut menyebabkan adanya peraturan baru berupa perubahan dan ketentuan baru pada industry jasa keuangan, salah satunya mendorong perkembangan fintech termasuk equity crowdfunding.

 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perkembangan ini penting mengingat perannya yang besar dalam membuka akses permodalan bagi UMKM yang besar kontribusinya pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dengan tetap mengedepankan aspek perlindungan konsumen.

Tags:

Berita Terkait