Aturan Contempt of Court Dibuat Demi Kewibawaan Pengadilan
Berita

Aturan Contempt of Court Dibuat Demi Kewibawaan Pengadilan

Kriminalisasi tindakan-tindakan dalam rangka menegakkan kewibawaan pengadilan penting. Tetapi menegakkan kewibawaan dari dalam pengadilan tidak kalah pentingnya.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Itu sebabnya, Artidjo menganggap bahwa kriminalisasi perbuatan-perbuatan yang melecehkan martabat hakim dan pengadilan tetap dibutuhkan. Mengadakan kriminalisasi terhadap tindakan-tindakan dalam rangka menegakkan kewibawaan pengadilan penting, paparnya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, Puslitbang Mahkamah Agung sudah pernah mengadakan penelitian mengenai contempt of court. Bahkan hasilnya pun sudah dibukukan. Tim penyusun RUU KUHP pun akhirnya memasukkan masalah ini ke dalam bab tersendiri. Namun di mata advokat Luhut Pangaribuan, masuknya aturan-aturan contempt of court ke dalam RUU KUHP lebih sebagai ‘jawaban' pembuat undang-undang terhadap mereka yang selama ini sering mengkritik aparat hukum terutama hakim.

Tags: