Aturan Beneficial Ownership Bersinggungan dengan Data Pribadi
Pelatihan Hukumonline:

Aturan Beneficial Ownership Bersinggungan dengan Data Pribadi

Korporasi memperoleh keuntungan jika melaporkan siapa pemilik manfaat.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Yunus mendorong agar tiap korporasi mempunyai whistle blowing system (WBS). Selain masuk dalam kategori good governance, WBS membantu ‘membersihkan’ perusahaan dari kejahatan. Dari studi yang pernah dilakukan, kata dia, 25 persen tindak pidana terungkap dari WBS. "Dan perlu contoh dari mereka yang mempunyai kedudukan sehingga bawahannya mengikuti," pungkasnya.

Bersinggungan dengan data pribadi

Salah satu peserta pelatihan sempat menanyakan bagaimana cara melaporkan pemilik manfaat apabila jumlahnya sekitar 7 juta pemegang saham dan berada di negara yang berbeda. Sebab ia sendiri merasa tidak mendapat informasi yang memadai ketika menanyakan hal ini kepada instansi berwenang.

Yunus menjelaskan pemilik manfaat suatu perusahaan pasti merupakan individu, oleh karena itu meskipun jumlahnya cukup banyak maka memang semestinya tetap dilaporkan. Pihak korporasi bisa meminta bantuan pihak berwenang untuk melakukan kerjasama dengan negara lain dalam melacak nama-nama pemilik manfaat tersebut.

(Baca juga: Rambu-Rambu yang Harus Diperhatikan Korporasi dalam Perpres Beneficial Ownership).

Peserta lain menceritakan pengalamannya. Ada sebuah instansi berwenang yang tidak hanya meminta data induk perusahaan berkaitan dengan pemilik manfaat tetapi juga meminta data direksi dan komisaris di setiap induk perusahaan lain. Tak hanya itu, instansi itu meminta nomor wajib pajak pihak dimaksud. "Kami sangat concern kenapa karena direksi dan komisaris induk perusahaan ini mereka bukan WNI, tidak punya NPWP, kepentingan Indonesia apa?”.

Ada pertanyaan mengapa pemerintah Indonesia ingin mengetahui kerahasiaan Warga Negara Asing yang dianggap sama sekali tidak berhubungan langsung dengan korporasi. "Makanya BO ini ingin tahu pemilik manfaat tapi sampai mau tahu direksi dan komisaris perusahaan lain. Ini yang kemudian banyak sekali protes."

Yunus menjelaskan pada prinsipnya BO  ingin membuat transparan siapa individu yang menjadi pemilik manfaat. "Jadi ya ketika informasi seperti itu diminta segala macam ya kejauhan menurut saya. Ya kalau teridentifikasi ya yang berkaitan atau yang berpengaruh. Kalau dia minta NPWP dan segala macem konteksnya berbeda, kejauhan," tuturnya.

Pajak

BO tidak hanya berhubungan dengan tindak pidana, tetapi juga terkait dengan pembayaran pajak bagi pemilik manfaat. Managing Partner RSM Indonesia, Ichwan Sukardi membeberkan istilah BO menurut perjanjian perpajakan (tax treaty)dua negara agar tidak terjadi pemajakan berganda dan berbagai usaha penghindaran pajak.

Tags:

Berita Terkait