Aturan Hukum Soal Seragam Satpam
Utama

Aturan Hukum Soal Seragam Satpam

Gonta-ganti seragam Satpam ini mengundang berbagai respons, salah satunya adakah regulasi yang mengatur seragam Satpam secara khusus?

CR-27
Bacaan 2 Menit

Perkap No.4 Tahun 2020 merupakan landasan reformasi Satpam di Indonesia. Dalam Perkap tersebut banyak hal yang menyangkut peraturan Satpam yang berubah dibandingkan dengan Perkap No.24 tahun 2007, yaitu mengenai pengertian Satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karier, pakaian seragam, perkumpulan dan lain-lain telah berubah.

Dalam lampiran Perkap No.4 Tahun 2020, disebutkan Satpam dalam menjalankan tugas menggunakan pakaian dinas kemeja lengan pendek warna coklat muda dan celana panjang warna coklat tua.

Seragam Satpam berwarna coklat muda ini mirip dengan seragam Polri, hal ini awalnya bertujuan untuk menjalin kedekatan emosional antara Polri dan Satpam agar menimbulkan kebanggan bagi Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas.

Namun, seiring dengan berjalannya waktu, seragam Satpam saat ini dinilai membingungkan masyarakat. Masyarakat merasa kesulitan untuk membedakan polisi dan Satpam.

Untuk hal ini, maka seragam Satpam diganti dan warnanya dibuat lebih muda yaitu menjadi warna krem.

“Proses penentuan warna ini telah dilakukan pertemuan-pertemuan sebelumnya antara Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia dan Korbinmas Polri, sehingga warna krem yang dipilih,” lanjut Brigjen Ahmad.

Dia mengatakan, pergantian warna seragam ini akan mengurangi kemiripan diantara seragam polisi dan Satpam sekaligus untuk menjaga moril dan psikologis Satpam sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas agar tercipta hubungan kerjasama yang harmonis antara pembina dan yang dibina.

Aturan mengenai warga seragam baru ini masih dalam proses pengkajian yang membutuhkan waktu selama satu tahun, seragam baru tersebut akan digunakan setelah Peraturan Polisi (Perpol) No. 4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa selesai direvisi. 

Tags:

Berita Terkait