Aturan Hukum Minum Alkohol di Indonesia
Terbaru

Aturan Hukum Minum Alkohol di Indonesia

Ada aturan dan hukum yang harus dipatuhi bagi orang yang akan meminum minuman beralkohol. Minum alkohol dapat menjadi pelanggaran jika tidak sesuai dengan yang tertuang di dalam perundang-undangan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Kemudian, dalam Pasal 7 dalam RUU Larangan Minum Beralkohol menjelaskan, setiap orang dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Adapun Pasal 4 yang dimaksud terdiri dari 2 ayat, yaitu:

1. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasikan berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% sampai dengan 5%.

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% sampai dengan 20%

c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% sampai dengan 55%

2. Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan

Lalu, pada Pasal 8 RUU Larangan Minuman beralkohol, aturan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dinyatakan tak berlaku untuk kepentingan terbatas, yang berbunyi:

Tags:

Berita Terkait