Aturan Hukum Kena Mobil Derek Akibat Parkir Liar
Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Parkir liar bagi kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan mengenai lokasi larangan parkir. Larangan lokasi parkir tersebut diatur sebagai berikut:
1. Sekitar tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
2. Jalur khusus pejalan kaki, tikungan jalan, di atas jembatan, tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan.
3. Muka pintu keluar masuk pekarangan.
Pada Pasal 66 ayat (1) PP No. 43 Tahun 1993 dinyatakan bahwa setiap jalanan yang ada dapat digunakan sebagai lahan parkir atau berhenti, namun aturan tersebut tidak berlaku apabila di lokasi tersebut terdapat rambu lalu lintas yang menyatakan larangan untuk berhenti atau bahkan parkir di kawasan tersebut.
Baca Juga:
- Perbedaan Surat Tilang Merah dan Biru
- Tarif Pajak Kendaraan Listrik dan Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik
- Ketahui Modifikasi Mobil yang Tak Melanggar Hukum
Maksud kawasan tersebut, dijelaskan lebih lanjut pada ayat (1), yaitu terdiri dari beberapa lokasi khusus yang tidak diperkenankan untuk melakukan parkir di dalamnya, yaitu:
1. Kawasan yang berada di sekitar tempat penyeberangan untuk pejalan kaki atau penyeberangan sepeda
2. Jalur khusus yang digunakan untuk pejalan kaki
3. Kawasan tikungan
4. Di area atas jembatan
5. Kawasan yang dekat dengan persimpangan
6. Di bagian muka dari pintu keluar atau bahkan masuknya pekarangan milik seseorang atau jalan umum
7. Parkir ditempat yang menutupi rambu-rambu serta isyarat dari kondisi lalu lintas
8. Berada di kawasan yang dekat dengan keran pemadam kebakaran atau bahkan sumber air lainnya
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang parkir liar di lokasi-lokasi larangan tersebut akan dikenakan hukum dengan Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau denda Rp250.000 serta dapat ditindak pidana kurungan dengan hukuman paling lama 1 bulan.
Larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.