Aturan Hukum Ihwal Waiting List Jemaah Haji
Berita

Aturan Hukum Ihwal Waiting List Jemaah Haji

Ibadah haji rutin setiap tahunnya, tapi tiap tahun selalu ada pertanyaan yang berulang. Apa ada aturan hukum mengenai waiting list bagi jemaah haji? Klinik Hukumonline menjawab persoalan ini pada awal September lalu dalam rubriknya.

Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Foto: cendekia.sch.id
Foto: cendekia.sch.id
Hari ini adalah momen puncak ibadah haji di Arafah, Arab Saudi. Tahun ini, jutaan jemaah dari berbagai negara di dunia larut dalam kekhusyukan momen puncak ibadah. Begitu juga jemaah haji asal Indonesia.
Ibadah haji memang sebuah rutinitas setiap tahunnya, tapi pada tiap tahun selalu ada pertanyaan yang berulang. Apakah ada aturan hukum mengenai daftar tunggu atau waiting list bagi jemaah haji? Klinik Hukumonline menjawab persoalan ini pada awal September lalu dalam rubriknya.
Persoalan waiting list jemaah haji timbul lantaran semangat dari jemaah haji asal Indonesia yang terbatasi kuota haji.
Kuota haji adalah batasan jumlah Jemaah Haji Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berdasarkan ketetapan Organisasi Konferensi Islam. Kuota haji Indonesia Tahun 1437H/2016M sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 210 Tahun 2016 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1437H/2016M adalah 168.800 orang. 
Kuota tersebut terdiri kuota haji regular sebanyak 155.200 orang dan kuota haji khusus sebayak 13.600 orang.
Lantaran adanya kuota haji, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Agama No 20/2016, maka tidak semua orang bisa langsung berangkat naik haji pada tahun berjalan. Ada yang dinamakan “daftar tunggu (waiting list)”. Daftar tunggu (waiting list) adalah daftar Jemaah Haji yang telah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi dan menunggu keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji.
Selain karena tidak tersedia kuota, seseorang juga bisa masuk ke dalam daftar tunggu karena beberapa hal. 
Halaman Selanjutnya:
Tags: