Aturan Hasil Survei dan Hitung Cepat Pemilu Kembali Dipersoalkan
Berita

Aturan Hasil Survei dan Hitung Cepat Pemilu Kembali Dipersoalkan

Para pemohon meminta pasal-pasal mengenai hasil survei dan hitung cepat dalam Pemilu 2019 dibatalkan dan atau memutus putusan sela yang isinya menunda pelaksanaan pasal-pasal yang diuji.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Oleh karena pasal-pasal yang diuji hanya akan berlaku pada 17 April 2019 mendatang, kecuali Pasal 197 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015, maka para pemohon memohon kepada Mahkamah untuk dapat memeriksa dan memutus permohonan ini dengan cepat. Jika Mahkamah tidak dapat memutus permohonan ini sebelum 17 April 2019, para Pemohon mohon kepada Mahkamah untuk dapat memutus putusan sela yang isinya menunda pelaksanaan pasal-pasal a quo hingga adanya putusan akhir,” harapnya.

 

Penguatan konsep dokrin

Dalam petitumnya, kedua Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Pasal 449 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6); Pasal 509; dan Pasal 540 UU Pemilu karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Tak hanya itu, pemohon perkara No. 25/PUU-XVII/2019 meminta permohonan provisi untuk menunda berlakunya pasal-pasal tersebut pada 17 April 2019 agar pemohon mendapat kepastian hukum dan tidak terancam pidana.

 

Menanggapi permohonan, Anggota Panel Enny Nurbaningsih menyoroti kedudukan hukum para Pemohon. “Perlu bagi Pemohon, menyampaikan dan menguraikan kedudukan hukum secara detil sebagai pintu masuk ke pokok permohonan. Baik Pemohon Perkara No. 24/PUU-XVII/2019 dan 25/PUU-XVII/2019 diharapkan memberi penguatan konsep doktrin yang kira-kira bisa meyakinkan Mahkamah, dan memberi penilaian hal itu,” saran Enny.

 

Enny juga menyarankan kepada Pemohon agar menjelaskan latar belakang dan alasan kenapa DPR dan pemerintah merumuskan kembali norma yang dipandang mirip dengan norma yang pernah dibatalkan MK. Hal lain, soal perlu atau tidaknya MK meminta keterangan pihak DPR atau pemerintah, hal itu akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

 

Panel lainnya, Suhartoyo meminta pemohon melampirkan bukti-bukti tiga putusan MK terdahulu tersebut. “Susah bagi kami ketika mencari-cari rujukan putusan Pemohon yang tidak dilampirkan dalam permohonan ini,” katanya.

 

Di luar sidang, Veri Djunaidi mengaku akan segera memperbaiki permohonan dengan memperkuat argumentasi putusan MK sebelumnya yang sudah dibatalkan oleh MK. “Kami optimis permohonan ini akan dikabulkan oleh MK karena ini untuk kepentingan masyarakat banyak,” kata dia

 

Andi Syafrani menilai aturan ini tidak secara langsung terkait tahapan pemilu dalam proses penghitungan suara. “Selama ini kita sudah menikmati quick count tentang hasil pemilu sementara dengan cepat. Jadi ketika itu dilarang bisa keluar informasi yang tidak benar, dan membuat adanya informasi yang keliru tentang pemilu.

 

Terkait provisi yang diajukan, ia beralasan permohonan ini bakal memakan waktu yang cukup lama dan diputus setelah 17 april 2019. “Kita meminta hakim memutus berlakunya pasal ini tidak berlaku pada 17 April 2019. Saya yakin uji materi ini akan dikabulkan oleh MK,” ujarnya optimis.

Tags:

Berita Terkait