Aturan Gaji Ke-14 untuk Karyawan Swasta hingga Batasan Jumlah Gratifikasi
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Aturan Gaji Ke-14 untuk Karyawan Swasta hingga Batasan Jumlah Gratifikasi

Soal aturan jangka waktu pelaksanaan ibadah haji bagi karyawan hingga hukumnya menempati rumah kosong tanpa izin pemiliknya turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Klinik Hukumonline senantiasa menjawab pertanyaan dari masyarakat umum dalam bentuk artikel tanya-jawab yang memuat ragam informasi hukum berkualitas dengan melakukan riset hukum secara mendalam dan komprehensif.

Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platformpodcast yang tersedia. Berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline sebagai alternatif dari bacaan artikel yang panjang.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler. Dari aturan gaji ke-14 untuk karyawan swasta hingga aturan jangka waktu pelaksanaan ibadah haji bagi karyawan. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Aturan Gaji Ke-14 untuk Karyawan Swasta

Dalam UU Ketenagakerjaan dan aturan pelaksananya, tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur mengenai gaji ke-14. Umumnya, gaji ke-14 bagi karyawan swasta didasarkan pada fungsi gaji ke-14 itu sendiri; apakah sebagai bonus semata atau sebagai tunjangan hari raya.

  1. Pasal 480 KUHP tentang Penadahan

Pasal 480 KUHP melarang setiap orang untuk membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan benda, yang diketahui atau sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan. Pasal ini dikenal dengan pasal penadahan. Lalu, apa saja unsur pasal dan padanan aturannya dalam KUHP baru?

  1. Arti Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

Landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, umumnya dimuat dalam konsiderans undang-undang maupun dalam naskah akademiknya, serta di dalam peraturan daerah. Apa arti dari masing-masing landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis? 

  1. Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi?

Gratifikasi merupakan pemberian secara luas di luar gaji, baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Suatu gratifikasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum jika memenuhi ketentuan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001. Lalu, berapa batasan jumlah gratifikasi itu?

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait